Pengemudi Mabuk Seret Motor 5 KM

Viral Video Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Keluar Percikan Api

viralnya video mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor kurang lebih hingga 5 km di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/@infobdgbaratcimahi
Viral Video Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Keluar Percikan Api 

TRIBUNSUMSEL.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan viralnya video mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.

Berdasarkan informasi yang yang diunggah akun Instagram @infobdgbaratcimahi, insiden ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 02.55 WIB.

Pengendara mobil Sigra itu berusaha kabur, namun sepeda motor yang ditabraknya terseret hingga kurang lebih 5 km.

Baca juga: Fajar Nugros Berniat Buat Film Tentang Gugatan Almas Tsaqibbirru Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tampak mobil Daihatsu Sigra melaju kencang dengan mengeluarkan percikan api dari kolong mobil.

Percikan api itu berasal dari sepeda motor yang tersangkut di kolong mobil bagian depan.

Diduga pengemudi Sigra berada dalam pengaruh alkohol.

Pengemudi Sigra warna putih melaju kencang di Jalan Pasteur menuju gerbang Tol Pasteur sambil menyeret motor korban.

Tampak pula dua sepeda motor mengejar pelaku tabrak lari tersebut.

Dalam keterangan unggahan @infobdgbaratcimahi lainnya, pemobil tersebut sebelumnya diduga telah menabrak seorang pengendara motor hingga menyebabkan motor korban terseret di sepanjang Jalan Pasteur.

Baca juga: Dua Remaja Dipukuli Begal di Lubuklinggau Saat Pergi Sekolah, Empat Pelaku Rampas Motor Korban

Pengunggah video menyebutkan tabrakan antara minibus Sigra dengan motor korban terjadi di depan rumah makan Bebek Kaleyo, Kecamatan Cicendo.

Kecelakaan bermula ketika mobil Sigra dengan berpelat nomor polisi (nopol) D 1321 YCN melaju dari arah Jalan Pasirkaliki belok kiri arah Jalan dr Djundjunan atau Pasteur.

Di depan RM Bebek Kaleyo, minibus Sigra menabrak motor korban Yamaha RXS nopol F 5214 NA.

Sementara,Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.

Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.

"Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat," ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

viralnya video mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor kurang lebih hingga 5 km di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.
viralnya video mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor kurang lebih hingga 5 km di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung. (ig/@infobdgbaratcimahi)

Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk. “Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

"Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tandasnya.

 

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved