Berita Viral

Sosok Trio Netizen Heboh Konten Sindir Soal Putusan MK Syarat Maju Capres Belum 40 Tahun

Inilah sosok pemuda yang dikenal dengan nama trio netizen heboh bikin konten sindir soal putusan MK.

Ig@kabarnegeri
Inilah sosok pemuda yang dikenal dengan nama trio netizen heboh bikin konten sindir soal putusan MK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pemuda yang dikenal dengan nama trio netizen heboh bikin konten sindir soal putusan MK.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Putusan MK soal yang memperbolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun ternyata disindiri oleh tiga pemuda.

Tiga orang pemuda tersebut diketahui dikenal dengan nama Trio Netizen.

Baru-baru ini, trio tersebut membagikan video julid terhadap keputusan MK yang memperbolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.

Trio Netizen, 3 pemuda yang bikin konten julid soal putusan MK.
Trio Netizen, 3 pemuda yang bikin konten julid soal putusan MK. (tangkapan layar Instagram)

Syaratnya, asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Keputusan itu, ditetapkan melalui melalui sidang putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Nasib Siswi SMA di Langkat yang Bully Teman Berakhir Tak Dikeluarkan, Kepsek: Dia Punya Cita-cita

Pasca putusan tersebut, ketiga pemuda ini langsung membuat konten berjudul 'Ngejulid'in MK'.

Video itu beredar dimedia sosial salah satu Instagram @kabarnegeri.

Dalam videonya, ketiga pemuda ini menyinggung soal putusan MK

"Hey MK kalian itu kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi kan bukan Mahkamah keluarga ya?," ucap salah satu pria.

"Sayang banget keponakan sampai dibantui banget ya buat ngejar cita-cita," sambung pria berbaju hitam.

Baca juga: Kondisi Baim Wong Setelah Kecelakaan Anak Nyaris Terpental Mobil Tabrak Tembok, Paula Ucap Syukur

Menurut salah satu pemuda itu, konstitusi satu negera berubah hanya krena satu orang.

Pria itu juga menyinggung sosok yang sudah tidak sabar menggantikan Presiden.

"Gak ada urgensi, konstitusi satu negara berubah karena satu orang. Satu orang loh, itu kan berarti solo, udah kebelet banget ya mau ngelanjutin?," kata salah satu pemuda dalam video tersebut.

Aksi ketiga pemuda ini sontak jadi sorotan publik, bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Baca juga: Sosok Bripka Rubangi Anggota Polsek Kawunganten Viral Diduga Tak Hafal Pancasila Heboh Disoraki

Lantas siapakah sosoknya ?

Dilansir TribunJakarta.com, Trio netizen merupakan salah satu grup komika asal Bandung, Jawa Barat.

Grup ini berisi pemuda bernama Sandi Sukron, Eky Priyagung, dan Rio Chan.

Ketiganya tergabung dalam komunitas stand up komedi dan seringkali membuat konten di masing-masing akun instagramnya.

Ketiga pemuda ini dikenal sering membuat konten-konten tepi jurang untuk menyentil pejabat dan pemerintahan yang dilakukan oleh tiga orang pemuda.

Salah satu anggota, yakni Sandi Sukron tidak hanya dikenal sebagai seorang komika.

Ia diketahui juga aktif menjadi seorang ilustrator dan penulis.

Ketiganya tergabung dalam komunitas stand up komedi dan seringkali membuat konten di masing-masing akun instagramnya.

Salah satu anggota, yakni Sandi Sukron tidak hanya dikenal sebagai seorang komika.

Ia diketahui juga aktif menjadi seorang ilustrator dan penulis.

Sedangkan Eky Priyagung selain sebagai seorang komika ia juga konten kreator.

Eky kerap membagikan berbagai konten kocak tentang kehidupan anak broken home di sosial medianya.

Dalam bio instagramnya, ia menamai dirinya sebagai Duta Broken Home.

Sementara Rio Chan, juga terbilang aktif di youtube chanel miliknya.

Ia kerap membagikan konten-konten kocak di sosial medianya

MK Kabulkan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Maju Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Adapun dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon menilai, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. “Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025,” bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum pemohon secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Atas dasar itulah, pemohon berpendapat, sudah sepatutnya Gibran maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Namun, kemungkinan tersebut terhalang oleh syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran Gibran kini baru berumur 35 tahun.

“Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal.

Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi,” demikian argumen pemohon.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved