Berita Viral

Sosok Trio Netizen Heboh Konten Sindir Soal Putusan MK Syarat Maju Capres Belum 40 Tahun

Inilah sosok pemuda yang dikenal dengan nama trio netizen heboh bikin konten sindir soal putusan MK.

Ig@kabarnegeri
Inilah sosok pemuda yang dikenal dengan nama trio netizen heboh bikin konten sindir soal putusan MK. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok pemuda yang dikenal dengan nama trio netizen heboh bikin konten sindir soal putusan MK.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Putusan MK soal yang memperbolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun ternyata disindiri oleh tiga pemuda.

Tiga orang pemuda tersebut diketahui dikenal dengan nama Trio Netizen.

Baru-baru ini, trio tersebut membagikan video julid terhadap keputusan MK yang memperbolehkan siapapun menjadi capres atau cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.

Trio Netizen, 3 pemuda yang bikin konten julid soal putusan MK.
Trio Netizen, 3 pemuda yang bikin konten julid soal putusan MK. (tangkapan layar Instagram)

Syaratnya, asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjadi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat.

Keputusan itu, ditetapkan melalui melalui sidang putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Nasib Siswi SMA di Langkat yang Bully Teman Berakhir Tak Dikeluarkan, Kepsek: Dia Punya Cita-cita

Pasca putusan tersebut, ketiga pemuda ini langsung membuat konten berjudul 'Ngejulid'in MK'.

Video itu beredar dimedia sosial salah satu Instagram @kabarnegeri.

Dalam videonya, ketiga pemuda ini menyinggung soal putusan MK

"Hey MK kalian itu kepanjangan dari Mahkamah Konstitusi kan bukan Mahkamah keluarga ya?," ucap salah satu pria.

"Sayang banget keponakan sampai dibantui banget ya buat ngejar cita-cita," sambung pria berbaju hitam.

Baca juga: Kondisi Baim Wong Setelah Kecelakaan Anak Nyaris Terpental Mobil Tabrak Tembok, Paula Ucap Syukur

Menurut salah satu pemuda itu, konstitusi satu negera berubah hanya krena satu orang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved