Berita Palembang

Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, PKB Sumsel: Kita Hormati dan Ini Bagian Demokrasi

Putusan MK kabulkan gugatan kepala daerah 40 tahun dapat maju Capres dan Cawapres dinilai PKB Sumsel harus dihormati.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Putusan MK kabulkan gugatan kepala daerah 40 tahun dapat maju Capres dan Cawapres dinilai PKB Sumsel harus dihormati. Foto Bakal Cawapres Muhaimin Iskandar didampingi Ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan bersama petinggi parpol pengusung Amin di Sumsel beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinilai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel harus dihormati.

Menurut Ketua Dewan Pengurus (DPW) PKB Sumsel Ramlan Holdan, putusan MK itu merupakan putusan berkekuatan hukum final dan mengikat.

"Prinsipnya, PKB menghormati putusan MK itu, " kata Ramlan Holdan, Selasa (17/10/2023).

Dijelaskan Ramlan, apakah nantinya putusan MK itu akan jadi ancaman bagi pasangan Capres-Cawapres yang diusung PKB di Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan- Muhaimin Iskadar (Amin), hal itu dinilainya bagian dari Demokrasi.

"Bagi PKB bukan ancaman. Tapi, inilah bagian demokrasi," tegasnya.

Baca juga: Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres

Sementara Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas sendiri enggan mengomentari putusan MK tersebut, mengingat soal Capres-Cawapres selama ini merupakan ranah Ketum dan DPP PDIP.

"No comment," singkat Giri.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Mahkamah Konstitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved