Berita Palembang
Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, PKB Sumsel: Kita Hormati dan Ini Bagian Demokrasi
Putusan MK kabulkan gugatan kepala daerah 40 tahun dapat maju Capres dan Cawapres dinilai PKB Sumsel harus dihormati.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dinilai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumsel harus dihormati.
Menurut Ketua Dewan Pengurus (DPW) PKB Sumsel Ramlan Holdan, putusan MK itu merupakan putusan berkekuatan hukum final dan mengikat.
"Prinsipnya, PKB menghormati putusan MK itu, " kata Ramlan Holdan, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskan Ramlan, apakah nantinya putusan MK itu akan jadi ancaman bagi pasangan Capres-Cawapres yang diusung PKB di Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan- Muhaimin Iskadar (Amin), hal itu dinilainya bagian dari Demokrasi.
"Bagi PKB bukan ancaman. Tapi, inilah bagian demokrasi," tegasnya.
Baca juga: Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres
Sementara Ketua DPD PDIP Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas sendiri enggan mengomentari putusan MK tersebut, mengingat soal Capres-Cawapres selama ini merupakan ranah Ketum dan DPP PDIP.
"No comment," singkat Giri.
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Putusan MK Soal Syarat Capres Cawapres
Putusan MK
PKB Sumsel
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
Laskar Gerakan Pemuda Ka'bah Sumsel Ingin 'Perubahan' Ketum PPP, Dukung Agus Suparmanto di Muktamar |
![]() |
---|
Terkait Truk Tanah Sebabkan Jalan Kotor, Pemkot Palembang Himbau Angkutan Proyek Operasi Malam Hari |
![]() |
---|
Tertarik Beli Motor Yamaha Mio via Facebook, Remaja Putri di Palembang Malah Ketipu Rp 4,6 Juta |
![]() |
---|
Masyarakat yang Diintimidasi Oleh Pinjol Ilegal, Diminta Untuk Lapor Polisi |
![]() |
---|
Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Begal, Dihadang 4 Orang dan Ditebas Pakai Parang, Motor Hilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.