Pilpres 2024

Fajar Nugros Berniat Buat Film Tentang Gugatan Almas Tsaqibbirru Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Sutradara sekaligus penulis Fajar Nugros turut menyoroti keputusan MK mengabulkan batas usai minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/twitter/fajarnugros
Sutradara sekaligus penulis Fajar Nugros turut menyoroti keputusan MK mengabulkan batas usai minimal capres dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa 

Fajar juga mengungkapkan jika Megawati tidak pernah mendorong anaknya menjadi capres.

"Bahkan Bu Mega, nggak mendorong Puan anaknya jadi capres," terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi RI memutuskan mengabulkan sebagian permohonan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Maju Pilpres

Meski permohonan dari pemohon itu dikabulkan sebagian, namun dalam musyawarah hakim konstitusi terdapat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ketua MK RI Anwar Usman menyatakan, dalam penetapan perkara ini ada empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda.

"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo," kata Anwar Usman dalam ruang sidang MK RI Senin (16/10/2023).

Nama Almas Tsaqibbirru kini menjadi sosok yang paling menjadi perhatian publik di Indonesia.

Dengan kenyataan ini, tentu sosok Almas Tsaqibbirru menjadi sosok yang paling berpengaruh jelang Pilpres 2024 ini.

Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.

Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved