Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar
Sosok 3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR
Sosok ketiga Perwira Polrestabes Surabaya yang dilaporkan ke Propam buntut kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti (29) usai dianiaya oleh kekasihnya GRT
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi belum memberikan respon soal kuasa hukum melaporkan dirinya ke Propam Polda Jatim.
Dilaporkan Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia
Ketiganya dilaporkan atas dugaan obstruction of justice dan penyebaran berita hoaks terkait kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti ibu satu anak asal Sukabumi yang dianiaya hingga tewas oleh pacarnya anak pejabat DPR.
Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Yakni, dengan membawa empat lembar bukti foto tubuh korban yang terdapat penganiayaan.
Kemudian, tujuh lembar cetakan hasil tangkapan layar media online yang mengunggah pernyataan ngawur dari oknum anggota kepolisian tersebut.
Dan, terakhir tiga file video yang berisi pernyataan secara langsung mengenai penjelasan kematian korban yang disebut bukan dikarenakan penganiayaan.
Baca juga: Siswi A Korban Bullying SMA di Langkat Kini Jalani Bantuan Psikologi, Pelaku Tak Dikeluarkan Sekolah
File video tersebut tersimpan dalam sebuah flashdisk.
Tim Kuasa Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Hendrayana mengatakan, pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut karena diduga terlibat memberikan pernyataan ngawur atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban penganiayaan Dini.
Ketiganya dianggap mengaburkan informasi mengenai penyebab tewasnya korban Dini, yang semula disebut meninggal dunia bukan karena adanya penganiayaan.
Padahal, penyelidikan atas penyebab tewasnya korban Dini, belum sepenuhnya dilakukan oleh anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut. Pada saat itu adalah Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.
"Seluruh konfirmasi yang diajukan teman-teman terkait dengan adanya dugaan penganiayaan, oleh pelaku waktu itu, semua konfirmasi ditepis dan dibantah secara langsung, tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terlebih dahulu," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/10/2023).
Hendrayana menyebutkan, sejumlah bukti yang akhirnya membuat pihaknya melaporkan ketiga oknum anggota polisi tersebut ke Bidang Propam Polda Jatim.
Yakni, oknum eks Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN sempat memberikan pernyataan mengenai penyebab kematian korban bukan karena penganiayaan, kepada awak media yang menghubunginya.
Kemudian, oknum eks Kapolsek Lakarsantri Kompol HM dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh para personel kepolisian di bawahnya.
Blak-blakan Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Ngaku Disuap, Takut Dampak ke Istri & Anak |
![]() |
---|
Ironi Zarof Ricar Eks Pejabat MA Produseri Film 'Sang Pengadil' Tapi Justru jadi Makelar Kasus |
![]() |
---|
Keberadaan Ronald Tannur Pasca Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Kejati Jatim Siap Eksekusi |
![]() |
---|
Reaksi Keluarga Dini Sera Soal OTT 3 Hakim PN Bebaskan Ronald Tannur, Tak Puas Cuma Dihukum 5 Tahun |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Ditahan,Terancam Diberhentikan Tidak HormatĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.