Pilpres 2024

Duet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming, Politikus PDIP : Dengar Kabar Besok Ada Deklarasi

Kabar akan ada deklarasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden pada selasa besok (17/10

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Nansianus Taris
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.

Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Kader Partai Gerindra menyuarkan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di kancah Pilpres 2024.
Kader Partai Gerindra menyuarkan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di kancah Pilpres 2024. (KOMPAS.COM)

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Sosok Almas Tsaqibbirru

Nama Almas Tsaqibbirru RE A tengah disorot setelah gugatannya terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)

Almas Tsaqibbirru RE A diketahui merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Ia mengambil program studi Ilmu hukum pada tahun 2019 lalu dan lulus pada 2022.

Peluang Baru Gibran, MK Bolehkan Kepala Daerah Pengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun (Kolase Tribunsumsel.com)
Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, Mahasiswa 21 tahun ini juga merupakan pengagum GIbran Rakabuming.

Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan penting, mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru mengenai persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Sidang gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres RI yang digelar MK, Senin, 16 Oktober 2023.
Sosok Almas Tsaqibbirru Re A Sidang gugatan terkait batas usia Capres dan Cawapres RI yang digelar MK, Senin, 16 Oktober 2023. (MK)

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, sebelumnya mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved