Pilpres 2024

Almas Tsaqibbirru Ngaku Gugatan yang Dikabulkan MK Jadi 'Uji Ilmu', Sebut Sang Ayah Jadi Inspirasi

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa yang menggugat soal usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Almas Tsaqibbirru Ngaku Gugatan yang Dikabulkan MK Jadi 'Uji Ilmu', Sebut Sang Ayah Jadi Inspirasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru kini menjadi sorotan publik di Indonesia.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa yang menggugat soal usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai dikabulkan MK, Almas Tsaqibbirru tidak bisa menutupi rasa senangnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkannya. 

Almas melayangkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut gugatan itu dilayangkan olehnya untuk menguji ilmu yang ia pelajari di bangku perkuliahan.

"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.

Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.

Selain itu, ia juga mengaku cukup prihatin dengan kondisi hukum di Indonesia.

"Ya mungkin kalau background keluarga adalah sedikit. Cuma dari saya masuk dan mengambil jurusan hukum ini sebenarnya melihat potensi dari pekerjaan dan potensi keprihatinan dari hukum di Indonesia sendiri yang mungkin banyak orang tahu yang lebih sering tajam ke bawah, tumpul ke atas ya itu menjadi prihatin saya untuk mengambil jurusan tersebut," sebut dia.

Namun Almas enggan menjawab pertanyaan terkait identitas orang tua yang ia sebut memberi inspirasi untuk mempelajari tentang hukum.

"Mungkin itu pertanyaan yang kurang relevan ya, nggak perlu saya jawab," pungkasnya.

Baca juga: Alasan Almas Tsaqibbirru Buat Gugatan Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Capres Meski Dibawah 40 Tahun

Baca juga: Sosok 3 Perwira Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Buntut Tewasnya Dini Oleh Anak Anggota DPR

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved