Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Disebut Kebijakan Pembentukan UU

Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Disebut Kebijakan Pembentukan UU

Editor: Slamet Teguh
Youtube MK
Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun, Disebut Kebijakan Pembentukan UU 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) jelang Pilpres 2024 akhirnya berakhir.

Hal tersebut tak lepas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.

Diketahui, mulanya UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.

"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).           

Satu di antara pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

 "Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan.

Baca juga: Profil Sosok 9 Hakim MK Pada Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Jadi Sorotan

Baca juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres 2024, Begini Kata Prof Febrian

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved