Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Sosok Nurasiah Laporkan Akbar Sarosa Aniaya Anaknya, Tuntut Uang Rp20 Juta dan Mau Pelaku Berhenti

Inilah sosok ibu wali siswa yang melaporkan guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, tuntut uang Rp50 juta agar berdamai.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Inilah sosok ibu wali siswa yang melaporkan guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat, tuntut uang Rp50 juta agar berdamai. 

"Ibu siswa sempat menurunkan ke angka Rp20 juta tapi saya gak mampu karena terlalu tinggi,"

Kendati begitu, ibu siswa menuntut Akbar uang sebesar Rp20 juta dan meminta untuk berhenti mengajar.

Pengakuan salah satu saksi terkait kasus guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat yang dilaporkan wali siswa karena hukum tak salat.
Pengakuan salah satu saksi terkait kasus guru SMKN 1 Taliwang, Nusa Tenggara Barat yang dilaporkan wali siswa karena hukum tak salat. (Kompas.com/Susi Gustiana)

Merasa tidak bisa menyanggupi permintaan dari wali siswa, Akbar akhirnya memilih untuk melanjutkan persidangan tersebut.

"Jadi kemarin ada dua tuntutan dari orangtua siswa di mediasi terakhir, yang pertama saya memberikan uang sejumlah Rp20 juta, kedua saya diminta untuk berhenti mengajar . Itu tuntan dari ibunya," terang Akbar.

"Akhirnya tidak dilanjutkan prosesnya, karena saya gak mampu dan keberatan juga berhenti mengajar," sambungnya.

Baca juga: Akbar Sarosa Berstatus Tahanan Kota, Curhat ke Dedi Mulyadi: Orangtua Siswa Minta Ia Berhenti Ngajar

Akibat kasus tersebut, kini nasib Akbar berstatus tahanan kota dan terancam hukuman penjara 3 tahun.

Akbar Sarosa mengatakan bahwa saat ini ia berstatus tahanan kota dan menunggu sidang tuntutan.

"Status tahanan kota, belum sampai tuntutan insyaallah tanggal 18 baru persidangan tuntutan, ancamannya kalau berdasarkan pasalnya sekitar 3 tahun pidana," ucap Akbar saat dihubungi Kang Dedi.

Menurut Kang Dedi, dengan berjalannya proses persidangan ini tidak bisa lagi dilakukan negosiasi untuk berdamai.

"Artinya prosesnya sudah tidak mungkin lagi dilakukan negosiasi damai pak ya karena sudah berjalan di pengadilan, artinya tinggal menunggu dari hakim," jelas Kang Dedi.

"Dari pihak kejaksaan negerinya masih berlanjut cuma insyaallah minggu depan tunutan dari JPU nya dan kemarin kita sudah memberikan sanksi yang meringankan dan keterangan sanksi ahli," terang Akbar.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Kasus Dosen Digerebek Selingkuh Mahasiswi, Tegur Kapolri:Tidak Bisa Diperiksa

Lebih lanjut, Kang Dedi berharap Jaksa Penuntut Umum meringankan tuntutan Akbar dan menuntur guru honorer ini bebas.

"Apabila tujuan bapak mendisplinkan siswa, mendidik siswa. Andai kata ada pukulan tapi pukulan kasih sayang bukan pukulan kebencian mudah-mudahan nanti JPU menuntut bapak bebas," harap Kang Dedi.

"Mohon doanya kang," sahut Akbar.

"Karena memang pada dasarnya saya tidak ada sama sekali niatan untuk melakukan hal tersebut," sambungnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved