Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Penyebab Gregorius Tannur Aniaya Dini Hingga Tewas, Terpengaruh Alkohol dan Emosi Pacar Tak Menurut

Terungkap penyebab Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI aniaya Dini Sera Afrianti (39) pacarnya hingga tewas, emosi tak dituruti...

|
Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini
Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Ia dikawal ketat usai penetapan tersangka tersebut 

Salah satunya, menendang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) tersebut hingga tersungkur.

Tak hanya itu, Ronald lalu memukul korban menggunakan botol minuman keras yang dibawa dari Blackhole.

Dia pun melakukan pemukulan itu sebanyak dua kali ke kepala kekasihnya.

"Bahwasanya memang ada tindakan kekerasan di dalam lift," jelasnya.

Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut juga berusaha melukai korban ketika berada di basement.

Yakni dengan sengaja menginjak gas mobilnya saat korban masih duduk di lantai dan bersandar di pintu.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki di kemudi kendaraan, tidak ada kata 'awas' dari si pelaku," ujar dia.

Terungkap isi chat Dini Sera Afrianti curhat ke teman menangis sesegukan sebelum tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
Terungkap isi chat Dini Sera Afrianti curhat ke teman menangis sesegukan sebelum tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur. (Ig@hotmanparisofficial)

Baca juga: Viral Wanita Ngaku Kowad Diduga Gadungan Usai Beri Jawaban Tak Nyambung, Disebut Cuma Cosplay

Lebih jauh, kini Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia dijerat pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya. Dilansir Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Disepakati, terhadap GR kami terapkan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Dengan diterapkannya Pasal 338 KUHP, Ronald Tannur terancam hukuman pejara 15 tahun.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan akhirnya buka suara terkait soal Gregorius Ronald aniaya kekasih hingga tewas tak dijerat pasal 338 KUHP (Kompas.com)

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Adapun alasan pihak kepolisian menjerat pasal pembunuhan karena penyidik meyakini adanya unsur kesengajaan usai dilakukan reka ulang adegan yang menewaskan Dini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved