Berita Palembang

Nunggak Pengembalian Kelebihan Tunjangan Transportasi DPRD Palembang, Dewan Minta Ubah Perwali

Anggota dewan yang menunggak pengembalian kelebihan tunjangan transportasi DPRD Palembang beralasan Pemkot harus ubah Perwali.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Danu Mirwando, satu dari 10 anggota dewan yang menunggak pengembalian kelebihan tunjangan transportasi DPRD Palembang beralasan Pemkot harus ubah Perwali. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 10 orang anggota dewan masih menunggak pengembalian kelebihan tunjangan transportasi DPRD Palembang, termasuk Danu Mirwando Fraksi Nasdem.

Mereka yang masih menunggak beralasan tunjangan itu dibayarkan sesuai Peraturan Walikota (Perwali).

Jika memang akan dikembalikan maka harus Pemerintah Kota Palembang harus mengubah Perwali tersebut.

Bahkan ungkapnya selama enam bulan mereka tidak menerima tunjangan karena kelebihan bayar.

"Enam bulan kami tidak menerima tunjangan, karena ada kelebihan bayar. Namun setelah enam bulan tidak diubah-ubah. Lalu kami pikir mungkin ada kesalahan audit saja, jadi kami menanyakan hak kami untuk ditransfer," kata Danu, Sabtu (14/10/2023.

Baca juga: 10 Anggota Dewan Masih Nunggak Pengembalian Kelebihan Tunjangan Transportasi DPRD Palembang

Masih kata Danu, setelah sebelumnya diaudit BPK kita tidak menerima uang tunjangan, karena ada pengurangan angkanya. Namun sudah enam bulan berjalan kok tidak diubah-ubah, lama sekali.

Selama enam bulan tunjangan belum dibayar. Lalu bulan ketujuh di bayar, enam bulannya belum dibayar. Bukan di rapel enam bulan bayaran, tapi hanya dibayar satu bulan itupun bulan ke tujuh. Jadi kemana uang yang enam bulan belum dibayar?

"Setelah ditransfer ditegur lagi oleh BPK tidak boleh katanya. Kita bukan merampok uang rakyat, itu kesalahan pihak sekwan dan bagian hukum penafsiran soal pentransferan tunjangan kami para anggota. Secara background kami ini beda-beda, ada dari pengusaha, dokter dan lain-lain, kami ini hanya menerima," katanya

Menurutnya, waktu itu memang sudah diperingatkan BPK ke Sekawan bahwa ada kelebihan dan tidak sesuai hitung-hitungannya.

Hanya saja payung hukumnya kan Perwali untuk mentransfer itu. Maka payung hukumnya harus diubah dulu.

"Namun hingga kini Perwali tidak berubah-ubah. Lalu karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan, maka kami bertanya dan minta ditransfer. Saat kami menerima Perwalinya belum berubah," katanya

Menurutnya, menerima uang itu ada perwalinya, kecuali perwalinya sudah diubah. Namun sampai sekarang Perwalinya belum berubah.

"Kami menerima uang itu sesuai perwali yang ada, kalau sudah diubah perwalinya tapi kami masih menerima sejumlah itu baru kami menyalahi aturan. Tapi hingga kini Perwalinya belum berubah," katanya

Menurutnya, sudah pernah dibicarakan baik inspektorat, bagian hukum, sekwan dan lain-lain. Tapi hingga kini Perwalinya belum berubah.

"Bukan kita tidak taat aturan, namun masih hak kita karena perwalinya belum berubah. Kalau memang maunya dikembalikan ya akan dikembalikan. Hanya saja Perwalinya mana?," katanya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved