Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir

Terungkap alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tak akan hadir meski dipanggil..

Tribun News/Ilham Rian Pratama
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa 

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut.

Baca juga: Bantahan Pengacara Ronald Tannur Soal Keluarga Dini Ditawari Uang Damai, Sebut Tak Terlibat:Kok Bisa

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved