Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir

Terungkap alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tak akan hadir meski dipanggil..

Tribun News/Ilham Rian Pratama
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Sosok Wanita Hadang Bus Trans Jakarta, Arogan Paksa Petugas Ikut Mobil Mini Cooper Ngaku Disenggol

Diketahui jika SYL memang berniat tak menghadiri panggilan KPK hingga hal tersebutlah yang membuatnya berujung dijemput paksa.

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Hal tersebut diungkap oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

Ia membeberkan bahwa pada saat penggeledahan, ditemukan beberapa bukti yang hendak dihilangkan atau dirusak.

Pada kesempatan itulah Asep mengatakan, pada saat penangkapan, KPK menemukan alat komunikasi milik SYL.

Di dalamnya, terdapat percakapan bahwa SYL tidak akan menghadiri pemanggilan KPK pada Jumat (13/10/2023).

Padahal sebelumnya SYL sempat mengonfirmasi akan hadir ke Gedung Merah Putih pada Jumat (13/10/2023).

"Kami coba terus pantau setelah dilakukan penangkapan diperoleh dari komunikasi dari alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini, jadi tentunya apa yang kami lakukan adalah kami ingin penegakan hukum ini berjalan lancar secara benar," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

"Di alat komunikasinya itu ada percakapan bahwa tidak akan hadir atau hadiri panggilan kami. Penangkapan ini sebuah jawaban penanganan perkara ini jadi lebih cepat," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Andi Tenri Bilang Radisya Melati Cucu SYL Ikut Dicekal ke Luar Negeri, Punya Paras Menawan

Baca juga: 5 Mahasiswa yang Bully Mahasiswi Bercadar di UIN Jambi Akhirnya Muncul, Ngaku Salah dan Menyesal

SYL Resmi Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi dan Terbukti Simpan 12 Senjata Api Dirumah Dinas
SYL Resmi Tersangka, Terseret Dugaan Korupsi dan Terbukti Simpan 12 Senjata Api Dirumah Dinas (Tribun News / Tribun Sumsel)

Sementara itu diketahui jika SYL akhirnya dijemput paksa oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut.

Baca juga: Bantahan Pengacara Ronald Tannur Soal Keluarga Dini Ditawari Uang Damai, Sebut Tak Terlibat:Kok Bisa

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta
Resmi KPK Tahan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved