Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Pakai Serba Hitam

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Pakai Serba Hitam 

Sebelumnya, sosok Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Tak hanya terseret kasus korupsi, SYL kini juga terbukti simpan 12 senjata api dirumah dinas hingga harus ikut diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri.

Diketahui jika sebelumnya KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat pagi (29/9) ditemukan 12 senjata api, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.

Hingga akhirnya Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski demikian sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.

"Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).

Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.

Selain itu, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.

Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.

Bukan tanpa sebab hal itu lantaran jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.

Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.

"Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.

Kini, Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan soal temuan 12 senjata api (senpi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana soal temuan belasan senpi tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved