Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Pakai Serba Hitam

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementan, Pakai Serba Hitam 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian nampaknya kini memasuki babak baru.

Hal tersebut setelah Syahrul Yasin Limpo kini dijemput paksa oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Kamis (12/10/2023) malam.

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Syahrul tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam.

Tampak Syahrul tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekira pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Saat dibawa ke gedung KPK, Syahrul tidak mengucapkan satu patah kata pun.

Dirinya pun langsung naik ke lantai dua Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penjemputan paksa terhadap Syahrul tersebut. 

Di sisi lain, Tribunnews.com telah menghubungi pengacara Syahrul, Febri Diansyah dan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali terkait penjemputan paksa Syahrul.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).

Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.

Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sosok Haris dan Dewie, Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Baca juga: Kondisi Terkini Ibunda Syahrul Yasin Limpo yang Terbaring Sakit, Sempat Didamping Selama 11 Jam

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved