Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Sosok Haris dan Dewie, Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi
Kehidupan keluarga Syahrul Yasin Limpo mulai disorot, dimana ternyata dua adiknya diketahui pernah terlibat kasus korupsi besar.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan satu-satunya dari keluarganya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Sebelum SYL, ada dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, yang juga tersandung kasus serupa.
Sementara kini, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Terbukti Ada Unsur Kesengajaan
Kehidupan keluarga Syahrul Yasin Limpo pun mulai disorot, dimana ternyata dua adiknya diketahui pernah terlibat kasus korupsi besar.
Pegiat media sosial, Mazzini pun membongkar 'kekompakan' keluarga Syahrul Yasin Limpo yang juga senasib terjerat kasus korupsi.
"Potret kekompakan kakak adik dalam sebuah keluarga. Dewie Yasin Limpo (Adik) pada 2016 terjerat kasus korupsi proyek listrik untuk Papua. Haris Yasin Limpo (Adik) kasus korupsi air PDAM kota Makassar," tulis Mazzini.
Dewie Yasin Limpo
Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam, atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Tak sendiri, Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, diamankan bersama enam orang lainnya.
Dewie Yasin Limpo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan
Pada 13 Juni 2016, Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dinyatakan terbukti bersalah telah menerima uang suap terkait proyek pembangkit listrik di Deiyai.
Keduanya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2016).
Tetapi, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewie Yasin Limpo diperberat menjadi 8 tahun penjara.
Selain masa kurungan yang lebih lama, hak politik Dewie Yasin Limpo juga dicabut selama tiga tahun.
Pencabutan hak politik itu mulai berlaku sejak ia dinyatakan bebas.
Dilansir Tribun-Timur.com, Dewie Yasin Limpo bebas pada 25 Agustus 2022 lalu, setelah mendekam di Lapas Perempuan Klas II Suungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dewie dibebaskan usai menjalani hukuman 6 tahun karena mendapat remisi.
Haris Yasin Limpo
Delapan bulan seusai Dewie Yasin Limpo bebas, adik Syahrul Yasin Limpo yang lain, Haris Yasin Limpo, ditangkap atas dugaan korupsi.
Haris Yasin Limpo diketahui terlibat kasus dugaan korupsi Rp20 miliar PDAM Makassar.
Perbuatannya tersebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.
Harris kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 11 April 2023.
Dikutip dari Tribun-Sulbar.com, kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo ini sudah mencuat sejak 2020.
Atas kasus tersebut, mantan Direktur PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 ini dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara di pada Selasa (5/9/2023).
Selain vonis kurungan, Haris Yasin Limpo juga dikenai denda Rp200 juta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 11 tahun.
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo alias SYL kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Tak hanya terseret kasus korupsi, SYL kini juga terbukti simpan 12 senjata api dirumah dinas hingga harus ikut diperiksa lebih lanjut oleh pihak Bareskrim Polri.
Diketahui jika sebelumnya KPK geledah rumah dinasnya pada Kamis sore (28/9) hingga Jumat pagi (29/9) ditemukan 12 senjata api, kini kasus itu diambil alih Bareskrim Polri.
Hingga akhirnya Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus kepemilikan senjata api (senpi) tersangka kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski demikian sejauh ini, dia menilai, belum ada progres signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
"Belum adanya progres yang signifikan," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Sosok Y dan IDP Pasutri di Klaten Ditemukan Tewas Berpelukan, Tinggalkan 2 Anak yang Masih Balita
Menurut dia, apabila sudah ada alat bukti cukup, maka seharusnya kasus kepemilikan senpi SYL itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Demikian juga dengan kasus kepemilikan senjata api. Bila ada bukti yang cukup harusnya juga diproses hukum," kata dia.
Selain itu, kasus kepemilikan senpi itu harus tetap dilanjutkan meskipun saat ini SYL telah melaporkan kasus lainnya kepada Polda Metro Jaya.
Bareskrim Polri harus mengusut tuntas kasus kepemilikan senpi tersebut, sebab kata dia, jangan sampai muncul anggapan penanganan kasus di kepolisian tak lepas dari kepentingan-kepentingan politik.
Bukan tanpa sebab hal itu lantaran jika senpi itu ilegal, maka kasusnya lebih besar dibanding dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL.
Bahkan, aturan hukum yang dipakai dalam kasus senpi pun lebih berat, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata.
"Sehingga ada yang diutamakan dan ada yang ditunda," tambahnya.
Kini, Bareskrim Polri mengambil alih proses penyelidikan soal temuan 12 senjata api (senpi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Artinya, penyidik masih mendalami apakah ada unsur pidana soal temuan belasan senpi tersebut.
Ramadhan mengatakan saat ini seluruh senjata api tersebut telah diserahkan kepada Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk dicocokkan dengan data yang ada.
Namun, Syahrul Yasin Limpo hingga saat ini belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
SYL dikabarkan sempat memberikan pendampingan selama sekitar 11 jam di kediaman sang ibunda yang tengah sakit di Jl Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan.
Hingga akhirnya dilaporkan pada Rabu (11/10/2023) sekira pukul 21.40 WITA, SYL pergi meninggalkan rumah dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Jakarta.
Baca berita lainnya di google news
Artikel selengkapnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang Juga Terjerat Kasus Korupsi, Adik SYL Bebas pada 2022
Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Haris Yasin Limpo
Dewie Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Momen Hakim Tegur Pedangdut Nayunda Nabil saat Tertawa di Sidang SYL: Saudara Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Sosok Nayunda Nabila, Pedangdut Disawer Syahrul Yasin Limpo hingga Rp100 Juta, Punya Profesi Lain |
![]() |
---|
Abdul Karim Daeng Tompo Bakal Dipanggil KPK, Namanya Tertulis di Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah SYL |
![]() |
---|
Alasan Kuat KPK Tangkap SYL, Tak Hadiri Panggilan Hingga Berujung Dijemput Paksa: Tidak Akan Hadir |
![]() |
---|
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi Kementan Untuk Umroh Dengan Nilai Miliaran, KPK Tahan 20 Hari Kedepan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.