Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Sosok Haris dan Dewie, Adik Kandung Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Kehidupan keluarga Syahrul Yasin Limpo mulai disorot, dimana ternyata dua adiknya diketahui pernah terlibat kasus korupsi besar.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Kehidupan keluarga Syahrul Yasin Limpo mulai disorot, dimana ternyata dua adiknya diketahui pernah terlibat kasus korupsi besar. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bukan satu-satunya dari keluarganya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Sebelum SYL, ada dua adiknya, Dewie Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo, yang juga tersandung kasus serupa.

Sementara kini, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Alasan Gregorius Dijerat Pasal Pembunuhan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Terbukti Ada Unsur Kesengajaan

Kehidupan keluarga Syahrul Yasin Limpo pun mulai disorot, dimana ternyata dua adiknya diketahui pernah terlibat kasus korupsi besar.

Pegiat media sosial, Mazzini pun membongkar 'kekompakan' keluarga Syahrul Yasin Limpo yang juga senasib terjerat kasus korupsi.

"Potret kekompakan kakak adik dalam sebuah keluarga. Dewie Yasin Limpo (Adik) pada 2016 terjerat kasus korupsi proyek listrik untuk Papua. Haris Yasin Limpo (Adik) kasus korupsi air PDAM kota Makassar," tulis Mazzini.

Dewie Yasin Limpo

Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewie Yasin Limpo, ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015 silam, atas dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Tak sendiri, Dewie Yasin Limpo yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, diamankan bersama enam orang lainnya.

Dewie Yasin Limpo diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Pungut Uang Anggaran yang di Mark Up Buat Bayar Cicilan

Pada 13 Juni 2016, Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi, dinyatakan terbukti bersalah telah menerima uang suap terkait proyek pembangkit listrik di Deiyai.

Keduanya kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Memvonis terdakwa satu, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dua Bambang Wahyu Hadi masing-masing enam tahun penjara," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6/2016).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved