Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Kumpulkan Uang Pegawai Kementan Mulai 4 Ribu Dollar AS Tiap Bulan

Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS),

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Herudin
Syahrul Yasin Limpo rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian telah ditetapkan 3 orang tersangka.

Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Adapun para tersangka terlibat dalam menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (11/10/2023) Johanis Tanak mengaktan SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).

Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Harta Kekayaan SYL

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, harta Syahrul Yasin Limpo tercatat mencapai Rp20.058.042.532.

Ia mempunyai 16 bidang tanah dan bangunan, di mana tiga diantaranya berstatus warisan, yang semuanya berada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Gowa dan Makassar.

Ke-16 bidang tanah dan bangunan kepunyaan Syahrul Yasin Limpo itu bernilai Rp11.314.255.150.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved