Berita Palembang
Kelebihan Tunjangan Transportasi DPRD Palembang, 15 Anggota Dewan Nunggak, Terancam Pidana
Kelebihan tunjangan transportasi anggota DPRD Palembang, sebanyak 15 anggota dewan masih nunggak dan terancam pidana jika tidak mengembalikan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport, anggota DPRD Palembang terancam pidana.
Saat ini dari 50 orang anggota dewan masih ada 15 orang masih nunggak dan belum mengembalikan secara penuh kelebihan uang transport tahun anggaran 2022 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Johnny Wiliam Pardede menjelaskan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel ternyata ada kelebihan uang transport dari anggota DPRD dan memang ini harus dikembalikan untuk disetorkan ke kas daerah.
Hingga saat ini kata Johnny Wiliam Pardede mereka masih menunggu etikad baik dan kesadaran pribadi dari para wakil rakyat DPRD Palembang untuk segera mengembalikan kelebihan sisa uang tunjangan transport tahun anggaran 2022 itu.
Berdasarkan itu, ia mengimbau terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport supaya segera dikembalikan, sehingga keuangan daerah atau negara bisa dipulihkan.
"Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," tegasnya.
Baca juga: Tegur Anak Tetangga Nyalakan Motor Pria di Palembang Dicelurit, Luka di Perut Bagian Kiri
Potensi unsur tindak pidana menurut dia, pasti ada. Hanya, saja tinggal lagi balik daripada kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport tersebut.
"Bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari Jaksa Bidang Datun mendampingi BPK atau inspektorat untuk menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan," katanya.
Kantor Wakil Rakyat Palembang Sepi Aktivitas
Sementara itu, dikonfirmasi yang bersangkutan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Palembang, Kabag Fasilitasi hingga Kabag Keuangan enggan memberikan komentar.
Berdasarkan pantauan, Kamis (12/10/2023) aktivitas di Kantor Wakil Rakyat Palembang ini nampak lengang.
Hanya ada, staf hingga penjaga keamanan yang berada di Kantor DPRD Palembang.
"Anggota dewan sekarang semuanya sedang dinas luar." ungkap salah seorang staf ditemui di Kantor DPRD Palembang Jalan Gub H Bastari.
Berbagai ruangan nampak kosong tak ada aktivitas, bahkan areal parkir kendaraan nampak kosong, hanya ada empat kendaraan Dinas tiap Komisi di DPRD Palembang nampak terparkir sejajar.
Dipantau BPK
Diketahui sebelumnya, Uang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Palembang Tahun anggaran 2022 Overrated atau dinilai terlalu tinggi, sehingga berdasarkan temuan BPK perwakilan Sumsel dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
"Tahun 2022 BPK masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap uang transportasi anggota dewan, ditemukan yakni senilai Rp 1,5 miliar," ungkap Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan, kelebihan uang tunjangan transportasi itu berdasarkan temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti pihaknya agar para anggota dewan segera mengembalikan uang tersebut.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke sekretariat DPRD dan dilakukan pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar.
"Tapi hingga sekarang masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan. Jadi, dari anggota dewan 50 orang, yang belum mengembalikan itu 15 orang. 15 orang itu ya itu bukan berarti dia tidak mengembalikan semuanya, tapi ada yang dengan cara sekaligus dan dengan cara mencicil," ujarnya.
Menurutnya, suatu kewajiban pihak Inspektorat Kota Palembang meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan uang yang merupakan kelebihan pembayaran tersebut.
Sehingga, beberapa anggota dewan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar, meskipun menyisakan Rp 392 juta yang belum dikembalikan.
Jamiah meminta kepada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera dilakukan pelunasan, lantaran pihaknya juga dipantau oleh BPK.
"Kami terus menindaklanjuti atas temuan BPK ini dengan meminta kepada anggota dewan agar mereka terus menyetorkan dan kami tiap hari pantau mereka, ada perkembangan baru harus kami pantau terus. Kami juga dipantau juga oleh BPK tindaklanjuti ini," ujarnya.
Menurutnya, surat yang dikirimkan itu sudah melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan, dia pun meminta 15 anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikannya.
Bahkan, kata dia, jika aparat penegak hukum (APH) masuk maka tidak bisa mencegahnya.
"Sebenarnya sudah lebih dari 60 hari. Kami hanya bisa mengimbau kalau nanti ada APH yang masuk ya kita nggak bisa mencegahnya, sudah kami sampaikan apa-apa yang akan terjadi resikonya apabila tidak melunasi.
Jamiah mengaku bahwa sudah mengirim surat ke Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Palembang.
Namun demikian, karena uang itu ada di anggota dewan maka sekwan hanya bisa mengimbau untuk segera mengembalikan uang tersebut.
"Jadi hanya bisa mengimbau anggota dewan untuk segera menyetorkan. Kalau di sekretariatkan dia bisa kekeh, kalau uang itu di anggota dewan ya kewajiban anggota dewan untuk menyetorkan," ujarnya. (sripoku/reigan)
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
DPRD Palembang
Tunjangan Transportasi DPRD Palembang
Tunjangan Transportasi DPRD
Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.