Breaking News

Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Kumpulkan Uang Pegawai Kementan Mulai 4 Ribu Dollar AS Tiap Bulan

Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS),

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Herudin
Syahrul Yasin Limpo rumah Tersangka Dugaan Korupsi di Kementan 

Lalu, ia juga mempunyai tujuh kendaraan yang terdiri dari enam mobil dan satu motor senilai Rp1.475.000.000.

Di antara ketujuh alat transportasinya tersebut, Syahrul Yasin Limpo memiliki kendaraan mewah mobil Toyota Alphard, Mercedes Benz, dan Jeep Cherokee, serta motor gede Harley Davidson.

Selaian tanah dan bangunan serta kendaraan, Syahrul Yasin Limpo juga mempunyai aset lainnya.

Yaitu, harta bergerak lainnya sebesar Rp1.149.970.000, serta kas dan setara kas sebanyak Rp6.118.817.382.

Ajukan Praperadilan

SYL pun menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/ ).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/ ).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023).

Surat tersebut, ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved