Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Terima Hasil Visum, Akbar Sarosa Akui Pukul Siswa Tak Mau Sholat Pakai Kayu 50 Cm, Niat Nakuti

Akbar Sarosa guru PAI di SMKN 1 Taliwang yang viral setelah dilaporkan orangtua murid lantaran melakukan penganiayaan akhirnya angkat bicara di stasiu

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
kolase/youtube TVOnenews
Akbar Serosa Guru PAI Akui Pukul Siswa Pakai Kayu 50 Cm Karena Tak Mau Sholat 

Akbar Sarosa menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua MAS.

"Sekali lagi saya benar benar minta maaf, tapi proses mediasi itu tidak ditemukan titik temu jadi berujung ke pengadilan seperti saat ini," tutupnya.

Kronologi Kejadian

Akbar Sarosa merupakan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Akbar Sarosa terancam dipenjara imbas tindakannya memberikan hukuman kepada muridnya lantaran tak sholat.

Orangtua siswa berinisial A itu tak terima atas hukuman tersebut hingga melaporkan guru Akbar Sarosa ke polisi.

Adapun awal kejadian bermula saat sekolah menerima bantuan mesin buku, pada Selasa (26/9/2023)

Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.

Saat itu, beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang serta ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Selang beberapa menit, azan zuhur berkumandang.

Pak guru Akbar kemudian mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang untuk sembahyang di mushala.

Tetapi ajakan tersebut tak diindahkan oleh para siswa tersebut.

"Mereka hanya diam dan lanjut ngobrol gitu," cerita Akbar.

Setelah tiga kali mendapat penolakan, ia masih berusaha mengajak siswa-siswa shalat, tapi menurutnya, tidak ada yang beranjak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved