Janda Tewas Usai Karaoke di Surabaya

Sebut Dini Tewas Karena Sakit, Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri Terancam Dilaporkan ke Propam

Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini
Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam 

Atas berita tersebut, rekan Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap.

Pada Rabu 4 Oktober sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap. selanjutnya, pada Rabu sore informasi itu baru mencuat.

Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur.

Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.

Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved