Janda Tewas Usai Karaoke di Surabaya

Sebut Dini Tewas Karena Sakit, Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri Terancam Dilaporkan ke Propam

Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini
Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus tewasnya janda muda, Andini Sera Afrianti(29) akibat dianiaya Gregorius Ronald Tannur (31) anak Anggota DPR RI kini berbuntut panjang.

Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Hal ini buntut dari keterangan keduanya kepada media yang menyebut korban meninggal dunia karena sakit, bukan karena penganiayaan.

Baca juga: Viral Video Gregorius Anak Anggota DPR Senyum-senyum Usai Bunuh Pacar, Ahmad Sahroni: Otaknya Dimana

Dimas Yamehasa memastikan bahwa Kapolsek Lakarsantri yang akan dia maksud adalah Kompol Hakim, yang saat ini telah dicopot dan diganti dengan Kompol M Akhyar.

Meski Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penggantian itu bukan karena kasus Dini, melainkan karena Kompol Hakim sakit selama 2 bulan terakhir.

Sementara kini, Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti sambil fokus mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.

"Hal itu akan kami kaji terlebih dahulu," ucap Dimas, dilansir dari Tribunjatim.com.

Pihaknya meyakini adanya disinformasi ketika memberi pernyataan mengenai penyebab kematian Dini Sera Afrianti.

Padahal saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.

Baca juga: Kejam Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Anak Anggota DPR RI Menangis saat jadi Tersangka

Adapun Polsek Lakarsantri diketahui menyebutkan jika korban meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan karena sakit asam lambung.

Pernyataan itu disampaikan sebelum jenazah Andini dilakukan autopsi.

Ketika jenazah sudah dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo baru terungkap Andini (korban) tewas dianiaya oleh Ronald Tannur.

Kapolsek dan Kanit Polsek Lakarsantri nantinya akna terancam dilaporkan Propam Mabes Polri.

Sebelumnya, Dimas Yemahura Al Farauq sebagai Penasihat hukum keluarga korban sudah menyoroti kinerja Polsek Lakarsantri yang langsung percaya dengan laporan palsu yang dibuat oleh Gregorius Ronald Tannur.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved