Janda Tewas Usai Karaoke di Surabaya

Sebut Dini Tewas Karena Sakit, Kapolsek dan Kanit Reskrim Lakarsantri Terancam Dilaporkan ke Propam

Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini
Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus tewasnya janda muda, Andini Sera Afrianti(29) akibat dianiaya Gregorius Ronald Tannur (31) anak Anggota DPR RI kini berbuntut panjang.

Penasihat Hukum (PH) Keluarga Dini Sera Afrianti dikabarkan akan melaporkan Kapolsek Lakarsantridan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ke Sie Propam Polrestabes Surabaya.

Hal ini buntut dari keterangan keduanya kepada media yang menyebut korban meninggal dunia karena sakit, bukan karena penganiayaan.

Baca juga: Viral Video Gregorius Anak Anggota DPR Senyum-senyum Usai Bunuh Pacar, Ahmad Sahroni: Otaknya Dimana

Dimas Yamehasa memastikan bahwa Kapolsek Lakarsantri yang akan dia maksud adalah Kompol Hakim, yang saat ini telah dicopot dan diganti dengan Kompol M Akhyar.

Meski Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penggantian itu bukan karena kasus Dini, melainkan karena Kompol Hakim sakit selama 2 bulan terakhir.

Sementara kini, Pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti sambil fokus mengawal proses hukum terhadap Ronald Tannur.

"Hal itu akan kami kaji terlebih dahulu," ucap Dimas, dilansir dari Tribunjatim.com.

Pihaknya meyakini adanya disinformasi ketika memberi pernyataan mengenai penyebab kematian Dini Sera Afrianti.

Padahal saat itu belum ada pemeriksaan medis terhadap korban.

Baca juga: Kejam Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Anak Anggota DPR RI Menangis saat jadi Tersangka

Adapun Polsek Lakarsantri diketahui menyebutkan jika korban meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan karena sakit asam lambung.

Pernyataan itu disampaikan sebelum jenazah Andini dilakukan autopsi.

Ketika jenazah sudah dilakukan autopsi di RSUD dr Soetomo baru terungkap Andini (korban) tewas dianiaya oleh Ronald Tannur.

Kapolsek dan Kanit Polsek Lakarsantri nantinya akna terancam dilaporkan Propam Mabes Polri.

Sebelumnya, Dimas Yemahura Al Farauq sebagai Penasihat hukum keluarga korban sudah menyoroti kinerja Polsek Lakarsantri yang langsung percaya dengan laporan palsu yang dibuat oleh Gregorius Ronald Tannur.

Dimas menyayangkan laporan palsu itu yang menjadi dasar polisi mengeluarkan statement kepada media bahwa Dini diduga meninggal karena sakit, bukan karena dianiaya.

Kapolsek Lakarsantri dicopot

Diketahui setelah ada disinformasi tersebut muncul polemik. Tak lama, Kapolsek Lakarsantri dicopot dari jabatannya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi menyebut tidak ada hubungannya pencopotan karena kasus Andini.

Melainkan kapolsek sedang menjalani masa pemulihan karena sedang sakit batu empedu.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW mengatakan tindakan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrimnya menyebutkan Andini tewas karena sakit lambung memang terlalu gegabah.
Semestinya korban harus dilakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu.

"Itu kesalahan yang fatal, semustinya menjelaskan penyebab kematian setelah korban divisum iterlebih dahulu," terangnya.

Sugeng pun menilai apabila pengacara korban hendak melaporkan Kapolsek dan Kanit Lakarsantri merupakan sesuatu yang tepat.

Tersangka Buat Laporan Palsu

Melansir Tribunnews.com, terungkap Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian korban dengan maksud menghindari jerat hukum.

Kronologinya, Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan Andini tewas.

Kepada polisi, pelaku bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.

Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald.

Baca juga: Kronologi Syafaruddin Sunu Anggota DPRD Kolaka Meninggal di Hotel di Kendari, Selesai Pijat Refleksi

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

Atas berita tersebut, rekan Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut.

Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap.

Pada Rabu 4 Oktober sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Saat itu status Ronald yang merupakan anak pejabat belum terungkap. selanjutnya, pada Rabu sore informasi itu baru mencuat.

Ronald Tannur diketahui anak dari Edward Tannur anggota DPR RI Komisi IV fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur.

Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan.

Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved