Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Reaksi Siswa A Saat Ditegur Akbar Guru PAI Salat, Menatap Tajam Usai Dihukum, Orangtua Lapor Polisi

Reaksi siswa berinisial A saat ditegur salat sebelum melaporkan Akbar Sarosa(26) guru Pai ke Polisi, sempat menatap tajam dan lanjut ngobrol

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Handover via tribun wiki/Tiktok/deni_ali28
(kiri) ilustrasi siswa SMA. (kanan) Akbar Sarosa(26) guru honorer PAI di Kabupaten Sumbawa Barat. Reaksi siswa berinisial A saat ditegur salat sebelum melaporkan Akbar Sarosa(26) guru Pai ke Polisi, sempat menatap tajam dan lanjut ngobrol 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Beginilah reaksi siswa berinisial A saat ditegur salat sebelum melaporkan Akbar Sarosa(26) guru honorer di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke polisi.

Akbar Sarosa terancam dipenjara imbas tindakannya memberikan hukuman kepada muridnya lantaran tak sholat.

Pada kejadian tersebut, Akbar Sarosa mengatakan bahwa siswa tersebut tidak mau diajak salat saat adzan berkumandang.

Baca juga: Kronologi Akbar Sarosa Guru Honorer PAI dilaporkan Orangtua Siswa Buntut Hukum Murid Tak Salat

Seperti diketahui, Akbar Sarosa merupakan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di SMK Negeri 1 Taliwang, Sumbawa Barat.

Adapun awal kejadian bermula saat sekolah menerima bantuan mesin buku, pada Selasa (26/9/2023)

Namun karena mesin buku tidak bisa masuk ke halaman sekolah maka salah satu gerbang dibongkar.

Saat itu, beberapa siswa yang duduk nongkrong di samping gerbang serta ada pula beberapa anak yang pulang tanpa izin atau membolos.

"Saya bertanya pada siswa di situ, siapa yang kabur (bolos) itu? Tapi mereka tidak mau menjawab. Lalu saya minta anak-anak itu untuk jangan pulang dulu, sampai bel pulang berbunyi," kata Akbar, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Selang beberapa menit, azan zuhur berkumandang.

Pak guru Akbar kemudian mengajak siswa yang tengah nongkrong di gerbang untuk sembahyang di mushala.

Tetapi ajakan tersebut tak diindahkan oleh para siswa tersebut.

"Mereka hanya diam dan lanjut ngobrol gitu," cerita Akbar.

Baca juga: Sosok Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Gegara Hukum Murid Tak Sholat

Setelah tiga kali mendapat penolakan, ia masih berusaha mengajak siswa-siswa shalat, tapi menurutnya, tidak ada yang beranjak.

"Anak yang tidak mau ini, salah satunya korban. Korban kemudian menatap saya dengan tajam," ujar Akbar.

Ia lalu mengambil beberapa tindakan untuk mendisiplinkan muridnya.

"Awalnya saya ambil sebilah bambu untuk menakuti saja, agar siswa segera bangun melaksanakan shalat. Hingga mereka berdiri. Bambu mengenai tas tas ransel korban," ungkapnya.

Karena mereka masih diam, Akbar kemudian mengaku mencolek siswa dengan tangan.

Saat itu, siswa A bereaksi menatap Akbar dengan sorotan tajam.

"Saya lalu colek bagian lengan dan pundak A dengan tangan, seperti cubit sedikit. Dua sampai 3 kali saya colek gitu," ujarnya.

Hingga para siswa kemudian pergi menuju mushala untuk melaksanakan salat.

Pulang Lapor Ke Orangtua

Setelah selesai shalat, Akbar terpikir untuk mengecek keadaan anak-anak yang dia tegur tadi.

"Saya lalu tanya di mana siswa yang terkena pukul tadi? Temannya bilang sudah pulang."

Dia mengaku sempat menanyakan apakah ada siswa yang terluka. Siswa lainnya menjawab tidak ada.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya. Saat itu siswa pulang sekolah pada pukul 14.15 Wita," imbuh dia.

Namun, saat pulang, Akbar justru mendapat kabar dari kepala sekolah bahwa ayah dari siswa A datang ke sekolah.

Ia tidak terima anaknya dihukum dengan tindakan fisik.

Baca juga: Jusuf Hamka Akhirnya Muncul Dukung Ida Susanti Polisikan Adik Perempuan yang Nikah Ngaku Jadi Pria

Akbar kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada orangtua siswa.

Bahkan sudah melalui upaya mediasi tiga kali. Namun tak kunjung ada titik terang.

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," sebutnya.

Akbar juga pergi ke rumah orang tua A untuk meminta maaf tapi tak kunjung dimaafkan.

Hingga Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bisa disetujui orangtua korban.

"Saya jujur katakan tidak punya uang sampai segitu. Saya masih honorer. Gaji sebulan Rp 800.000.

Untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih pas-pasan. Apalagi harus bayar 50 juta, uang dari mana," sambungnya.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus tersebut pun berujung ke ranah hukum. Orangtua A melaporkan guru honorer tersebut atas dugaan pemukulan.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tak kunjung ada jalan damai.

Orangtua tak kunjung membuka pintu maaf sampai kasus ini bergulir ke persidangan.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi orangtua siswa yang menjadi korban. Namun mereka menolak memberikan komentar.

Penjelasan polisi

Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.

Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau.

Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata.

Baca juga: Dituntut Rp50 Juta, Segini Gaji Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan Gegara Hukum Siswa Tak Mau Salat

Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, saat proses mediasi yang alot dan panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.
"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Aksi Guru Gelar Demo

Banyak guru yang tidak terima dengan apa yang dialami oleh Akbar, sehingga ratusan guru sempat mengadakan aksi solidaritasnya di depan pengadilan negeri Sumbawa pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Bahkan beberapa guru, sebelumnya sempat datangke kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terkait dengan kasus yang menimpa guru SMKN 1 Taliwang ini.

Dari akun Instagram @smkn1taliwang, terdapat petisi untuk pak guru Akbar yang sudah ditanda tangani ratusan kali.

Para guru menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus itu membebaskan Akbar dari hukuman.

"Apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajar siswanya, bukan menghajar," kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir .

"Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan," sambung Nasir.

Ia menambahkan, sebelum kasus ini lanjut ke meja hijau, pihaknya bersama Akbar, guru dan Kepala SMKN 1 Taliwang sudah menemui keluarga siswa tersebut untuk meminta maaf.
Bukan hanya itu, Sekda KSB bersama pihak kepolisian juga turut memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Baca berita lainnya di google news

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru di Sumbawa Dilaporkan ke Polisi oleh Wali Murid Usai Tegur dan Beri Tindakan Fisik pada Siswa

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved