Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Dituntut Rp50 Juta, Segini Gaji Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan Gegara Hukum Siswa Tak Mau Salat

Akbar meminta bantuan kepada pihak keluarga dan kerabat terdekat A untuk meminta maaf, tapi dia mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar proses damai bis

Editor: Weni Wahyuny
tiktok.com/@deni_ali28/Tribunnews
(kiri) Akbar Sarosa guru yang dilaporkan kepolisi gegara hukum siswa tak salat dan ilustrasi uang (kanan) - Segini gaji Akbar Sarosa guru yang dituntut Rp50 juta dan dilaporkan gegara hukum siswa 

"Saya sudah minta maaf kepada orangtua siswa. Bahkan mediasi dilakukan oleh pihak sekolah sampai tiga kali," sebutnya.

Dilaporkan

Ternyata keesokan harinya, orangtua A melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Akbar ke Polres Sumbawa Barat.

Setelah pengaduan di kepolisian, sudah dilakukan upaya mediasi, tetapi tak kunjung ada jalan damai.

Orangtua tak kunjung membuka pintu maaf sampai kasus ini bergulir ke persidangan.

"Saya berharap hakim bisa mengambil keputan yang adil. Saya berharap bisa restoratif justice mendapatkan keadilan sesuai fakta persidangan," harap Akbar.

Kompas.com sudah berupaya menghubungi orangtua siswa yang menjadi korban.

Namun mereka menolak memberikan komentar.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.

Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved