Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Curhat Pilu Akbar Sarosa Guru SMK Hukum Siswa Tak Salat Dituntut Rp 50 Juta: Saya Honorer Pas-pasan

Guru SMK di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat akhirnya buka suara terkait kasus yang dialaminya hingga berujung dilaporkan wali siswa.

Ig@terang_media
Curhat Pilu Akbar Sarosa Guru SMK Hukum Siswa Tak Salat Dituntut Rp 50 Juta: Saya Honorer Pas-pasan 

Siswa lainnya menjawab tidak ada.

Dalam kesempatan itu, Akbar juga meminta maaf kepada siswa yang ditegurnya.

"Tapi saya sampaikan salam permohonan maaf termasuk ke A lewat temannya," ucapnya.

Ratusan Guru Demo

Dalam video TikTok @deni_ali28, tampak Akbar menggunakan kemeja putih meminta doa dari masyarakat.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran takmau disuruh salat, semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan,"

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut Rp 50 juta orangtua murid," kata Deni.

Banyak rekan satu profesi yang memberikan dukungan kepada Akbar termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Bahkan mereka turun ke jalan untuk meminta dukungan buat Akbar.

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar, semoga Pak Akbar bebas dari segala tuntutan hukum," kata seseorang di video.

Sementara dalam unggahan lainnya, terlihat ratusan guru terlihat turun ke jalan.

Seorang guru menggunakan pengeras suara sempat mengatakan sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tetapi tetap berlanjut hingga ke pihak berwajib.

"Bapak bapak jaksa yang hari ini akan menuntut guru, yang hari ini dengan undang-undang yang dipahaminya akan menuntut hukuman bagi seoranng guru," ucapnya.

Kendati begitu, pihak guru meminta pihak jaksa untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

Menurutnya, seorang guru pernah berjasa.

"Kami mengetuk hati bapak-bapak jaksa, tolong, tolong, lihat guru sebagai orang yang pernah berjasa." sambungnya.

Baca berita lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved