Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Reaksi Rekan Akbar Sarosa Guru PAI Dituntut Rp 50 Juta Usai Hukum Murid Tak Sholat, Gelar Aksi Demo

Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bereaksi soal Akbar Sarosa dituntut Rp 50 juta usai hukum murid tak sholat, gelar aksi demo membela..

tiktok.com/@deni_ali28
Reaksi Rekan Akbar Sarosa Guru PAI Dituntut Rp 50 Juta Usai Hukum Murid Tak Sholat, Gelar Aksi Demo 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Para guru yang merupakan rekan dari Akbar Sarosa guru PAI yang dituntut Rp 50 juta usai hukum murid tak sholat kini bereaksi.

Baca juga: Kisah Akbar Sarosa Guru PAI Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Usai Hukum Murid Tak Sholat

Dengan kompak, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) SMK di Sumbawa mengelar aksi demo atas nasib pilu yang dialami Akbar Sarosa dilansir dari akun TikTok @deni_ali28, Minggu (8/10/2023).

Dalam unggahan tersebut terlihat pihak sekolah bersama dengan PGRI serta Asosiasi Guru Agama Islam Indonesia (AGAII) yang tidak terima dengan laporan tersebut bersatu untuk membela Akbar Sarosa.

Sebab mereka berharap Akbar Sarosa segera dibebaskan dari laporan orangtua murid tersebut.

"Bapak Jaksa yang hari ini yang akan menuntut guru, yang hari ini dengan undang undang yang akan dipahaminya akan menuntut hukuman bagi seorang guru, kami juga meminta tolong liat guru sebagai orang yang telah berjasa untuk membuat bapak bisa menjadi Jaksa seperti hari ini.

Bapak Hakim yang nantinya akan memberikan keputusan untuk guru yang jadi terdakwa tolong dengan nuraninya," ujar seorang perwakilan guru dalam gelar aksi demo tersebut.

Tak hanya itu, pada aksi tersebut para guru yang merupakan rekan Akbar Sarosa menyampaikan tiga tuntutan terkait pelaporan tersebut, berikut poin-poinnya:

1. Membebaskan Akbar Sarosa dari semua tuntutan hukum

2. Memberi perlindungan hukum bagi profesi guru

3. Menolak semua bentuk kriminalisasi terhadap guru

Dilansir dari laman kabarntb, sidang kasus tersebut sudah berlangsung pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 dan berlangsung singkat.

Agenda hari itu adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Namun sidang ditunda oleh Majelis Hakim, Oky Basuki Rahmat, S.H.

Pengacara Akbar Sarosa mengatakan, penundaan tersebut permintaan dari pihaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved