Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Nasib Nurhani, Ibu Tega Bunuh Anak Kandung di Subang, Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah Terseret

Nasib ibu di Subang tega bunuh anak kandung kini dijerat sejumlah pasal, terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Nasib ibu di Subang tega bunuh anak kandung kini dijerat sejumlah pasal. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib ibu di Subang tega bunuh anak kandung kini dijerat sejumlah pasal.

Diketahui, Nurhani ibu kandung yang tega menghabisi nyawa Muhamad Rauf warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kini akhirnya mendapat balasan setimpal.

Tak hanya Nurhani, kakek korban W (70) yang merupakan ayah Nurhani dan paman korban S (24) (adik Nurhani) ikut turut andil dalam pembunuhan tersebut juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Dilansir TribunJabar.id.

M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya
M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Sebelum dibuang hidup-hidup Rauf sempat mengeluarkan kata-kata terakhir ke ibunya (@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Kejam Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Anak Anggota DPR RI Menangis saat jadi Tersangka

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, kata Fahri, disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Detik-detik Rauf Tewas Disiksa Sang Ibu Gegara Minta Ponsel, Masih Hidup Ketika Dibuang ke Sungai
Detik-detik Rauf Tewas Disiksa Sang Ibu Gegara Minta Ponsel, Masih Hidup Ketika Dibuang ke Sungai (Facebook Nurhani/@thindri)

Seperti diketahui, kasus ini viral saat korban ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka.

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga, pada (4/10) kemarin.

Baca juga: Ma, Sakit Ma, Ringisan Terakhir Rauf Sebelum Dibuang Hidup-hidup Ibu Kandung, Pelaku Tak Hirau

Adapun motif ibu tega habisi nyawa anak karena kesal dan gelap mata dengan kelakuan putranya.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.

Nasib Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Saat Tak Sadar Usai Disiksa, Sengsara Sejak Kecil
Nasib Rauf Dibunuh Ibu Kandung, Dibuang ke Sungai Saat Tak Sadar Usai Disiksa, Sengsara Sejak Kecil (@thindri / Istimewa via Tribun Jabar)

Keseharian Rauf

Menurut keterangan dari Kepala Dusun Parigi 2 Karnoto, sosok dari korban ini dikenal dengan memiliki kebiasaan yang dinilai buruk.

Sebab, korban sudah beberapa kali berulah di Dusun Parigi 2, sering mengambil barang-barang milik warga sekitar.

Baca juga: Hasil Otopsi Ungkap Kebrutalan Gregorius Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini Kekasihnya, Patah Tulang

Rauf diketahui pernah mencuri kotak amal, mencuri makanan di warung.

Iklan untuk Anda: Diabetes Bukan Dari Makanan Manis! Temui Musuh Utama Diabetes
Advertisement by
"Maaf-maaf kalau keseharian si korban memang anak ini memiliki kebiasaan yang buruk," jelasnya.

"Artinya gini, dia suka mengambil barang-barang orang lain, karena saya kepala dusunnya ya jadi tahu sering mendengar itu. Rauf (korban) ini memang mempunyai kebiasaan buruk itu," sambungnya.

Dari keseharian yang dilakukan oleh korban ini, Karnoto mengaku bahwa warga sering mendengar suara keributan dari kediaman korban.

Dari keterangan Karnoto, korban tinggal di rumah bersama dengan ibu kandung, kakek, paman, serta adik tiri dari korban.

Menurut Karnoto, sikap keseharian Rauf ini menyerupai orang dewasa.

"Anaknya kecil umur 13 tahun di aktenya itu saya lihat lahir tahun 2010, tapi sikap dia kesehariannya menyerupai orang dewasa lah," jelas Karnoto.

Sementara terkait soal keributan yang didengar warga dari kediaman Rauf, itu rupanya hal biasa.

Bahkan sering kali terdengar suara tangisan dari rumah Rauf tersebeut.

"Nah kalau ribut-ribut itu barusan saya ngobrol sama tetangganya yang terdekat udah nggak aneh gitu denger-denger keributan, kalau dengar tangisan sudah nggak aneh karena sering sekali di rumah TKP tersebut," ungkapnya

Meski demikian, warga di sekitar tempat tinggal Muhamad Rauf tak pernah menaruh dendam kepada anak tersebut.

Mungkin karena warga memahami dengan kondisi yang dialami Muhamad Rauf.

Di balik sisi buruk perilaku Muhamad Rauf, warga juga mengakui ada sisi baiknya.

Muhamad Rauf juga dikenal suka membantu.

Bahkan di kegiatan di lingkungan, dia kerap ikut bergotong royong.

Karena tak mendapatkan banyak perhatian dari keluarga, pendidikan Muhamad Rauf pun putus.

Sementara ayah dan ibunya tinggal di daerah yang berbeda, sehingga komunikasi pun jarang.

Kehidupan jalanan pun dilakoni. Untuk makan pun Rauf meminta-minta hingga mencuri.

Menurut kesaksian warga, kakeknya beperilaku mudah marah ketika masih belum terkena stroke.

Mulut Disumpal Boneka

Korban diketahui ingin ponsel dan beberapa kali mencuri ponsel ibunya, namun ponsel tersebut diakuinya sudah dikembalikan lagi.

Nurhani juga mengaku menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri di dalam rumah kakek korban.

"Rauf saya sumpel mulutnya dengan boneka kecil milik adiknya, kemudian tangan Rauf diikat, kepalanya dibenturkan ke dinding dan kusen, serta di pukul kepalanya menggunakan tongkat kayu (alat bantu kakeknya untuk berjalan), pipa paralon, dan sebilah bambu pagar," katanya.

Sang ibu mengatakan, memukul Muhamad Rauf menggunakan tongkat milik kakeknya, karena dianggap menggangu sang kakek yang sedang sakit.

Setelah korban Rauf tak berdaya, ibu korban menyeret Rauf ke belakang rumah menyusuri kebun.

"Setelah disiksa di dalam rumah Kakeknya atau TKP korban diseret ke lewat belakang rumah menyusuri kebun," ungkapnya.

"Sebelum akhirnya ada seseorang datang bawa motor untuk membawa Rauf yang akan dibuang ke sungai Bugis di Anjatan Indramayu," imbuhnya

Dibuang ke Sungai

Nurhani juga mengakui saat akan dibuang ke sungai, Rauf masih dalam kondisi masih hidup.

"Masih hidup saat diseret lewat belakang rumah sebelum dibawa pakai motor dan dibuang ke Sungai Bugis Anjatan," ujar

Nurhani, W (Paman Rauf), Kakek Rauf, dan Tetangga pemilik motor yang dipinjam oleh pelaku untuk membawa Rauf dibuang ke sungai di Daerah Bugis Anjatan Indramayu, langsung dijemput polisi.

Dibunuh Gunakan Tongkat

Polisi Polres Indramayu dan Subang menemukan adanya keganjilan dalam penemuan mayat Rauf, karena kondisi jasad Rauf ditemukan dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan ada luka di kepala bekas benda tumpul.

Setelah diketahui ada kejanggalan dan ditemukan Identitas Korban, Polisi langsung mendatangi TKP yang tak lain rumah Kakek Rauf.

Setelah mendatangi Rumah Kakek Rauf, Polisi akhirnya menemukan sejumlah barang bukti mulai dari bercak darah hingga bukti lainnya.

Hingga akhirnya rumah Kakek Rauf tersebut akhirnya di police line oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved