Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang
Nurhani Ibu di Subang Ungkap Alasan Bunuh Anak Kandung, Akui Malu dan Lelah Putranya Suka Mencuri
Nurhani(43) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Nurhani(43) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf(13).
Sebagai informasi, Rauf meninggal dunia setelah disiksa hingga dibuang dalam keadaan masih bernapas ke sungai di daerah Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10) dini hari.
Adapun kini, Nurhani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.
Baca juga: Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Paman dan Kakek Ikut Diangkut Polisi, Diduga Terlibat
Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam kasus Subang ibu bunuh anak kandung di Subang tersebut.
Melansir dari Tribunjabar.com, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif Nurhani menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.
Pelaku mengaku merasa malu dan lelah mengurus putranya.
Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.
"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).
AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).
"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru.
Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.
Baca juga: Sosok Tiara Agnesia Istri Muda Ayah Mirna Salihin Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebab Disorot
Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).
Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, lanjut Fahri disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.
berita nasional
Tribunsumsel.com
Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang
Nurhani Ibu di Subang Ungkap Alasan Bunuh Anak Kan
Ucapan Terakhir MR Saat Ibu Kandung Aniaya Hingga Tewas, Tak Digubris Meski Luka Parah: Sakit Mah |
![]() |
---|
Awal Mula Nurhani Bunuh Anak Kandung di Subang, Rauf Pulang Lewat Atap, Saling Pukul dengan Kakek |
![]() |
---|
Nasib Nurhani, Ibu Tega Bunuh Anak Kandung di Subang, Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah Terseret |
![]() |
---|
'Ma, Sakit Ma', Ringisan Terakhir Rauf Sebelum Dibuang Hidup-hidup Ibu Kandung, Pelaku Tak Hirau |
![]() |
---|
Tampang Nurhani Ibu Tega Bunuh Anak di Subang, Cerita Detik Detik Siksa dan Habisi Putranya Rauf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.