Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang

Nurhani Ibu di Subang Ungkap Alasan Bunuh Anak Kandung, Akui Malu dan Lelah Putranya Suka Mencuri

Nurhani(43) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
@thindri/Tribun Jabar/Handhika Rahman
M Rauf (kiri) semasa hidup dan (kanan) Ibu kandung tersangka pembunuh M Rouf saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023). Nurhani(43) mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Nurhani(43) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang mengungkapkan alasannya tega menghabisi nyawa anak kandungnya Muhammad Rauf(13).

Sebagai informasi, Rauf meninggal dunia setelah disiksa hingga dibuang dalam keadaan masih bernapas ke sungai di daerah Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10) dini hari.

Adapun kini, Nurhani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Baca juga: Motif Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Paman dan Kakek Ikut Diangkut Polisi, Diduga Terlibat

Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam kasus Subang ibu bunuh anak kandung di Subang tersebut.

Melansir dari Tribunjabar.com, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif Nurhani menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Pelaku mengaku merasa malu dan lelah mengurus putranya.

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru.

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Baca juga: Sosok Tiara Agnesia Istri Muda Ayah Mirna Salihin Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebab Disorot

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, lanjut Fahri disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved