Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Kejam Aniaya Pacar hingga Tewas, Gregorius Anak Anggota DPR RI Menangis saat jadi Tersangka

Tangis Gregorius Ronald Tannur alias GRT aniaya Dini Sera Afrianti hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig @undercover.id
Tangis Gregorius Ronald Tannur alias GRT aniaya Dini Sera Afrianti hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Beredar foto Gregorius Ronald Tannur alias GRT, anak anggota DPR RI menangis usai jadi tersangka kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas, Jumat (6/10/2023).

Gregorius diringkus polisi setelah aniaya kekasih hingga tewas di basement apartemen, pada Selasa (3/10/2023).

Dalam konferensi pers yang diunggah Instagram @undercover.id, Gregorius Ronald Tannur tampak diiringi oleh polisi.

Pria bertubuh tinggi itu hanya tertunduk sepanjang digiring Polisi ke depan awak media.

Tersangka yang mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan Jatanras pun terus tertunduk selama menjalani konferensi pers.

Setelah menjalani konferensi pers dan ditetapkan sebagai tersangka, anak anggota DPR RI tampak menangis.

Sementara tangan yang diborgol tak bisa mengusap air matanya.

Baca juga: Ketatnya Pengawalan Gregorius Anak Anggota DPR RI usai jadi Tersangka Penganiayaan Dini hingga Tewas

Momen tersebut sontak menyita perhatian publik bahkan tak sedikit yang tuai kecaman yang meminta pelaku untuk dijerat hukuman berat.

"Minimal seumur hidup dan pecat bapaknya, usut hartanya!" tulsis akun @hardpack

"Makin banyak kelakuan anak pejabat kek gini, makin mikir didik anaknya biar gak jadi mental terbelakang" tulis akun @rendedy

"Harusnya 340 pembunuhan berencana. Kalau 359 itu hal yang ga disengaja seperti tertabrak dsb. Ini mah udh direncanain pembunuhannya" tulis akun @syahrul.

Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Ia dikawal ketat usai penetapan tersangka tersebut
Gregorius resmi jadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Dini, sang pacar. Ia dikawal ketat usai penetapan tersangka tersebut (Kompas.com/Andhi Dwi/Dokumentasi Dini)

Baca juga: Hasil Otopsi Ungkap Kebrutalan Gregorius Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini Kekasihnya, Patah Tulang

Dalam kasus ini, GRT dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas.

Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. GRT terancam dipenjara selama 12 tahun.

Namun, saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce membeberkan penyebab kematian Dini, GRT tidak dihadapkan pada awak media.

Karena membelakangi, awak media kesulitan memfoto wajah GRT.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved