Janda Tewas Usai Karaoke di Surabaya

Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP ke GRT Anak Anggota DPR RI yang Bunuh Kekasih, Hukuman Mati

Reza menilai perbuatan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (GSA) telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Polisi Didesak Terapkan Pasal 338 KUHP ke GRT Anak Anggota DPR RI yang Bunuh Kekasih, Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) hingga membuat kekasihnya Dini Sera Afrianti (GSA) tewas, menarik perhatian sejumlah pihak.

Yang terbaru, kasus ini disoroti oleh Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

Reza menilai perbuatan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (GSA) telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP.

Adapun ancaman hukuman pada pasal 338 KUHP ialah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Ia pun meminta penyidik Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal tersebut.

Reza mengatakan, jika melihat urutan kronologi, terindikasi perilaku kekerasan Gregorius Ronald Tannur (GRT) bereskalasi.

 Artinya ia menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala) korban Dini Sera Afrianti (GSA).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza Indragiri dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Dikatakannya, eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya.

Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut GRT justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran.

"Itu menjadi penanda bahwa GRT sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya," katanya.

Dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa GRT pun mampu untuk sampai pada pemikiran bahwa ia akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban.

Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala GRT sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," katanya.

Baca juga: Aksi Kejam GRT Anak Anggota DPR Aniaya Dini Hingga Tewas, Pukul Hingga Lindas Tubuh Almarhum

Baca juga: Penjelasan Resmi Polisi Soal Kasus Penganiayaan GRT Anak Anggota DPR RI Terhadap Kekasihnya, Tragis

Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved