Viral Pria Umbar Tembakan di Sumut

Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara

Bahkan Ruslan dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara 

Menurut Hadi, klaim ini hanyalah omong kosong belaka.

"Ya enggak mungkin la. Ngaku-ngaku itu," tegas Kombes Hadi pada Rabu (4/10/2023).

Kata Hadi, pihaknya masih memeriksa senjata tersebut melalui laboratorium forensik Polda Sumut.

Polda Sumut menyatakan belum mengetahui pasti duduk perkara penyebab pria berkacamata meletuskan diduga senjata api.

Saat ini, polisi masih mengusut legalitas senjata yang diduga digunakan.

"Makanya kita belum mengetahui ya yang bersangkutan menggunakan senjata apa, darimana dan sebagainya itu nanti penyidik yang mendalami."

Kembali ditegaskan, Polda Sumut menegaskan bahwa senjata tersebut bukan berasal dari Kapolda.

R hanya mengaku-ngaku mendapatkan senjata api dari Kapolda.

Polisi belum menjelaskan apakah senjata api yang dipakai itu rakitan atau tidak.

 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved