Viral Pria Umbar Tembakan di Sumut
Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara
Bahkan Ruslan dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
Menurut Hadi, klaim ini hanyalah omong kosong belaka.
"Ya enggak mungkin la. Ngaku-ngaku itu," tegas Kombes Hadi pada Rabu (4/10/2023).
Kata Hadi, pihaknya masih memeriksa senjata tersebut melalui laboratorium forensik Polda Sumut.
Polda Sumut menyatakan belum mengetahui pasti duduk perkara penyebab pria berkacamata meletuskan diduga senjata api.
Saat ini, polisi masih mengusut legalitas senjata yang diduga digunakan.
"Makanya kita belum mengetahui ya yang bersangkutan menggunakan senjata apa, darimana dan sebagainya itu nanti penyidik yang mendalami."
Kembali ditegaskan, Polda Sumut menegaskan bahwa senjata tersebut bukan berasal dari Kapolda.
R hanya mengaku-ngaku mendapatkan senjata api dari Kapolda.
Polisi belum menjelaskan apakah senjata api yang dipakai itu rakitan atau tidak.
Baca berita lainnya di google news
Viral Pria Umbar Tembakan di Sumut
Ruslan Terancam 20 Tahun Penjara
Pekerjaan Ruslan
Ruslan Pria Koboi Sumut
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Ahmad Sahroni Geram Aksi Pria Koboi Tembakkan Pistol Ngaku dari Kapolda, Sentil Kapolri: Tolong Pak |
![]() |
---|
Tampang Lesu Ruslan Saat Pakai Baju Tahanan, Tak Segarang Saat Todong Senjata Api Ngaku dari Kapolda |
![]() |
---|
Pekerjaan Ruslan Pria 'Koboi' di Sumut Berondong Senjata Api Ngaku dari Kapolda, Seorang Pengusaha |
![]() |
---|
Inilah Tampang Ruslan, Pria 'Koboi' Berondong Senjata Api Ngaku dari Kapolda, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Alasan R Pria 'Koboi' di Sumut Tembakkan Pistol, Kesal Dihadang Karyawan Protes Dipecat Sepihak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.