Viral Pria Umbar Tembakan di Sumut

Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara

Bahkan Ruslan dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ruslan, pria di Deli Serdang Sumatera Utara yang berondong tembakan di depan orang ramai tampaknya kini benar-benar harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal itu setelah Ruslan kini telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Bahkan Ruslan dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

"Sudah kita amankan, statusnya tersangka, yang bersangkutan dikenakan Undang Undang Darurat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Tribun-medan, Kamis (5/10/2023).

 Ia menyampaikan, pihaknya kini tengah menelusuri izin penggunaan dugaan senjata api yang dipakai oleh tersangka.

"Ada dia menunjukkan izin, tapi izin itu masih kita dalami," sebutnya.

Meskipun nantinya memang benar memiliki izin kepemilikan senjata tersebut, tersangka tetap melanggar karena penggunaannya tidak sesuai dengan prosedur.

"Ketika peruntukannya itu tidak sesuai, tetap melanggar aturan. Tapi yang pasti apa pun alasannya, ketika ada pengguna senjata api khususnya di luar ketentuan itu merupakan tindakan pidana," ujarnya.

Beredar video yang memperlihatkan aksi koboi pria bernama Ruslan letuskan senjata api jenis pistol ketika didatangi sejumlah orang.

Dari amatan Tribunmedan.com, Ruslan tampak panik ketika sejumlah orang mendatanginya di dalam ruangan.

Pria berkacamata itu langsung mengacungkan senjatanya jenis pistol ke arah atas dan meletuskannya.

Kemudian, terdengar berondongan peluru keluar dari senjata yang dipegangnya itu di hadapan para orang yang mendatanginya.

"Video, video. Aku terancam, aku terancam kalian di sini semua," teriak Ruslan di hadapan sejumlah orang yang mendatanginya.

Lalu, terlihat ada seorang wanita mencoba menenangkannya. Namun, Ruslan malah mengamuk. 

"Jangan pegang, jangan pegang aku, jauh jauh. Jangan kau pegang aku ya, kutuntut kau nanti," ucapnya kepada wanita tersebut.

"Video sebar luas. Ini dari kapolda biar kau tahu," katanya lagi sambil memamerkan pistol yang dipegangnya itu.

Baca juga: Tampang Lesu Ruslan Saat Pakai Baju Tahanan, Tak Segarang Saat Todong Senjata Api Ngaku dari Kapolda

Baca juga: Pekerjaan Ruslan Pria Koboi di Sumut Berondong Senjata Api Ngaku dari Kapolda, Seorang Pengusaha

Tampang Lesu Ruslan

Ruslan, pria koboi yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumutara Utara (Sumut) resmi ditahan.

Beredar foto Ruslan Sherl tampak melesu saat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ruslan berfoto membelakangi latar bertuliskan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Berbeda dengan foto sebelumnya, kali ini pria bertubuh gempal ini tak mengenakan kacamata.

Rambut dan raut wajahnya terlihat lusuh, tak segarang saat dia menembakkan senjata di hadapan sejumlah pekerja.

Ekspresi Ruslan Sherl, pria koboi yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Desa Sampali, Sumut melesu saat mengenakan baju tahanan, identitas terkuak
Ekspresi Ruslan Sherl, pria koboi yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Desa Sampali, Sumut melesu saat mengenakan baju tahanan, identitas terkuak (HO/Tribunmedan.com)

Pekerjaan Ruslan

Ruslan, pria 'koboi' di Sumatera Utara yang berondong senjata api ngaku dari Kapolda viral di media sosial.

Sosoknya membuat warganet merasa penasaran karena begitu arogannya berondong senjata api hingga membuat warga sekitar ketakutan.

Ruslan diketahui merupakan seorang pengusaha.

Namun tak diketahui pasti mengenai bisnis yang dijalankan oleh Ruslan sebagai pengusaha.

Saat itu Ruslan diketahui menembakkan senjata api ke arah atas berulang kali lantaran kesal diprotes karyawan yang dipecat.

Pria yang menembakkan senjata api ke langit-langit gudang transportasi di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pula telah ditahan di Polrestabes Medan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Namun hingga kini polisi belum memamerkan foto dan nama lengkap tersangka.

Senjata api yang digunakan oleh pelaku disita menjadi barang bukti.

Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.

Kronologis Kejadian

Polisi menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang transportasi milik tersangka di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Mereka disebut memberhentikan aktivitas yang ada di lokasi.

Kemudian, mandor perusahaan menghubungi tersangka melalui handphone.

Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.

Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya dan melihat diadang puluhan orang.

Lalu tersangka mengusir mereka sambil mengeluarkan tembakan ke langit-langit ruangan.

Kata Polda Sumut

Tim Polrestabes Medan menanggapi viralnya video seorang pria mengumbar tembakan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah keras soal pernyataanya pria tersebut mendapat senjata api dari seorang Jenderal Polisi.

Menurut Hadi, klaim ini hanyalah omong kosong belaka.

"Ya enggak mungkin la. Ngaku-ngaku itu," tegas Kombes Hadi pada Rabu (4/10/2023).

Kata Hadi, pihaknya masih memeriksa senjata tersebut melalui laboratorium forensik Polda Sumut.

Polda Sumut menyatakan belum mengetahui pasti duduk perkara penyebab pria berkacamata meletuskan diduga senjata api.

Saat ini, polisi masih mengusut legalitas senjata yang diduga digunakan.

"Makanya kita belum mengetahui ya yang bersangkutan menggunakan senjata apa, darimana dan sebagainya itu nanti penyidik yang mendalami."

Kembali ditegaskan, Polda Sumut menegaskan bahwa senjata tersebut bukan berasal dari Kapolda.

R hanya mengaku-ngaku mendapatkan senjata api dari Kapolda.

Polisi belum menjelaskan apakah senjata api yang dipakai itu rakitan atau tidak.

 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved