Viral Pria Umbar Tembakan di Sumut

Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara

Bahkan Ruslan dijerat dengan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ruslan Pria di Sumut yang Berondong Tembakan di Depan Orang Ramai Kini Terancam Hukuman 20 Penjara 

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Namun hingga kini polisi belum memamerkan foto dan nama lengkap tersangka.

Senjata api yang digunakan oleh pelaku disita menjadi barang bukti.

Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.

Kronologis Kejadian

Polisi menjelaskan, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 30 anggota organisasi pekerja datang ke gudang transportasi milik tersangka di Jalan Gereja, Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Mereka disebut memberhentikan aktivitas yang ada di lokasi.

Kemudian, mandor perusahaan menghubungi tersangka melalui handphone.

Sementara sejumlah anggota organisasi pekerja ini menunggu di ruang kerja tersangka atas izin mandor bernama Raden.

Setibanya di kantor, pelaku masuk ke ruang kerjanya dan melihat diadang puluhan orang.

Lalu tersangka mengusir mereka sambil mengeluarkan tembakan ke langit-langit ruangan.

Kata Polda Sumut

Tim Polrestabes Medan menanggapi viralnya video seorang pria mengumbar tembakan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah keras soal pernyataanya pria tersebut mendapat senjata api dari seorang Jenderal Polisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved