Oknum TNI Bunuh & Bakar Istri

Sosok Listiani Agustina, Diduga Selingkuhan Kopda Andrianto Sekongkol Bunuh & Bakar Istri Sah

Sosok wanita diduga selingkuhan Kopda Andrianto sekongkol bunuh istri sah oknum TNI.

Tribunnews.com
Sosok wanita diduga selingkuhan Kopda Andrianto sekongkol bunuh istri sah oknum TNI. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok wanita diduga selingkuhan Kopda Andrianto sekongkol bunuh istri sah oknum TNI.

Wanita tersebut diketahui bernama Listiani Agustina yang saat ini berusia 48 tahun.

Listiani Agustina tega merebut suami Pipiet Dian Lestari yang saat itu lagi hamil.

Untuk melancarkan keinginannya itu, Listiani Agustina nekat membunuh istri sah dari oknum TNI.

Mirisnya, aksi yang dilakukan Listiani Agustina didukung oleh oknum TNI.

Bersama simpanannya, Listiani Agustina berusaha menyembunyikan kasus pembunuhan ini.

Kini, Listiani Agustina didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Pipiet Dian Lestari.

Diketahui, Pipiet Dian Lestari merupakan warga Surabaya April 2023.

Sosok Pipiet Dian Lestari Istri Kopda Andrianto, Dibunuh dan Dibakar Suami dengan Selingkuhan Saat Hamil
Sosok Pipiet Dian Lestari Istri Kopda Andrianto, Dibunuh dan Dibakar Suami dengan Selingkuhan Saat Hamil (Tribun Jogja / Tribun Medan)

Kini Listiani diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023).

Aksi pembunuhan itu tidak dia lakukan seorang diri, tapi bersama kekasihnya, oknum anggota TNI.

Baca juga: Reaksi RS Kartika Husada Dilaporkan Keluarga Alvaro Bocah yang Meninggal, Pemilik Nangis Minta Maaf

Akibat perbuatannya, oknum TNI oknum TNI tersebut menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.

Untuk diketahui, korban bernama Pipiet adalah istri sah A.

Sedangkan Listiani adalah kekasih gelap A.

Ilustrasi oknum TNI. Inilah sosok Kopda Andrianto anggota TNI Angkatan Laut yang secara sadis membunuh istrinya, Pipiet Dian Lestari yang sedang hamil.
Ilustrasi oknum TNI. Inilah sosok Kopda Andrianto anggota TNI Angkatan Laut yang secara sadis membunuh istrinya, Pipiet Dian Lestari yang sedang hamil. (Tribunjogja.com)

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa sempat dua kali diperingatkan oleh korban agar tidak mendekati A suaminya.

Namun terdakwa masih tetap berhubungan dengan suami korban.

Baca juga: Siasat Kopda Andrianto dan Selingkuhan Sebelum Bunuh Istri, 2 Kali Gagal Kasih Racun di Minuman

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved