Berita OKI

Yuliati Warga OKI Lega Tak Jadi Dipenjara, Sempat Dilaporkan Gegara Penganiayaan Saat Ditagih Utang

Yuliati Warga OKI Lega Tak Jadi Dipenjara, Sempat Dilaporkan Gegara Penganiayaan Saat Ditagih Utang

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restoratif justice (RJ) pada Selasa (3/10/2023) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa Yuliati (43) warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel merasa lega setelah tak jadi di penjara.

Yulianti sebelumnya dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan karena terlibat keributan saat dirinya ditagih utang sebesar Rp 500 ribu. 

Bebasnya Yulianti dari jeratan hukum dapat terjadi setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka Restorative Justice (RJ)

"Alhamdulillah saya merasa senang tidak dipenjara dan ke depan akan memperbaiki hubungan dengan korban Marlina karena yang sudah memaafkan tindakan penganiayaan yang sudah saya lakukan," tutur Yuliati dihadapan awak media, Selasa (3/10/2023) sore.

Baca juga: Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Datang Ke Polda Sumsel, Klarifikasi Soal Dukung Pembakaran Lahan

Menurut Yuliati, hal ini merupakan suatu pembelajaran baginya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan semacam ini lagi.

"Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi dan akan menjalin kekeluargaan dengan korban," ujarnya

Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar didampingi Kasi Pidum, Arief Yunandi menyebut berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses dan setelah dilihat bisa diselesaikan secara RJ.

"Proses ini kita selesaikan di tahap 2 pada Rabu (13/9/2023) kita terima dari pihak kepolisan dan kita teliti. Rupanya ada indikasi untuk RJ dan kita proses selama 16 hari untuk menyelesaikan perkara ini," 

"Untuk perkara ini sudah kita selesaikan semuanya dan tidak adalagi permasalahan antara kedua belah pihak," kata Arief saat dibincangi di kantor Kejari OKI.

Dikatakan dia, untuk alasan restoratif justice diberikan karena adanya pengajuan perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak.

"Selanjutnya sudah ada perdamaian antar mereka, jadi syarat-syarat RJ kejaksaan sudah memenuhi dan kami hanya meneruskan dan memprosesnya," tegas dia.

Arief menjelaskan jika sebenarnya dalam kasus ini terdapat 3 perkara yang dilaporkan atau mereka saling mengadu.

"Iya ada 3 perkara yang diadukan satu saling lapor dan pasal 362 pencurian yang saling berkaitan di kasus tersebut dan semuanya sudah selesai. Mereka ini merupakan tetangga satu desa," jelasnya.

Sementara itu, Wulan Okta Jaksa yang menangani perkara Yulianti mengatakan, awalnya pada bulan Mei 2023 korban Marlina menagih utang kepada tersangka Yuliati sebesar Rp 500.000.

"Saat itu beliau (Marlina) mendatangi rumahnya (Yuliati) untuk menagih utang, namun yang bersangkutan korban atau tersangka Yuliati belum memiliki uang. Lalu terjadi cek-cok mulut dan terjadilah pertengkaran hingga saling melaporkan," ujarnya.

"Selanjutnya suami dari Marlina yang bernama Alawani datang melihat istrinya dalam keadaan luka-luka," katanya menambahkan.

Alawani yang merasa kesal langsung mengambil sepeda motor milik Yuliati dari rumahnya.

"Karena kesal beliau mengambil motor tersebut dan langsung melapor ke kepala desa setempat," pungkasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved