Berita OKI
Yuliati Warga OKI Lega Tak Jadi Dipenjara, Sempat Dilaporkan Gegara Penganiayaan Saat Ditagih Utang
Yuliati Warga OKI Lega Tak Jadi Dipenjara, Sempat Dilaporkan Gegara Penganiayaan Saat Ditagih Utang
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa Yuliati (43) warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel merasa lega setelah tak jadi di penjara.
Yulianti sebelumnya dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan karena terlibat keributan saat dirinya ditagih utang sebesar Rp 500 ribu.
Bebasnya Yulianti dari jeratan hukum dapat terjadi setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka Restorative Justice (RJ).
"Alhamdulillah saya merasa senang tidak dipenjara dan ke depan akan memperbaiki hubungan dengan korban Marlina karena yang sudah memaafkan tindakan penganiayaan yang sudah saya lakukan," tutur Yuliati dihadapan awak media, Selasa (3/10/2023) sore.
Baca juga: Selebgram Palembang Yoan Sandradyta Datang Ke Polda Sumsel, Klarifikasi Soal Dukung Pembakaran Lahan
Menurut Yuliati, hal ini merupakan suatu pembelajaran baginya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan semacam ini lagi.
"Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi dan akan menjalin kekeluargaan dengan korban," ujarnya
Di lokasi yang sama, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar didampingi Kasi Pidum, Arief Yunandi menyebut berdasarkan hasil penelitian terhadap perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh kepolisian untuk diproses dan setelah dilihat bisa diselesaikan secara RJ.
"Proses ini kita selesaikan di tahap 2 pada Rabu (13/9/2023) kita terima dari pihak kepolisan dan kita teliti. Rupanya ada indikasi untuk RJ dan kita proses selama 16 hari untuk menyelesaikan perkara ini,"
"Untuk perkara ini sudah kita selesaikan semuanya dan tidak adalagi permasalahan antara kedua belah pihak," kata Arief saat dibincangi di kantor Kejari OKI.
Dikatakan dia, untuk alasan restoratif justice diberikan karena adanya pengajuan perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak.
"Selanjutnya sudah ada perdamaian antar mereka, jadi syarat-syarat RJ kejaksaan sudah memenuhi dan kami hanya meneruskan dan memprosesnya," tegas dia.
Arief menjelaskan jika sebenarnya dalam kasus ini terdapat 3 perkara yang dilaporkan atau mereka saling mengadu.
"Iya ada 3 perkara yang diadukan satu saling lapor dan pasal 362 pencurian yang saling berkaitan di kasus tersebut dan semuanya sudah selesai. Mereka ini merupakan tetangga satu desa," jelasnya.
Sementara itu, Wulan Okta Jaksa yang menangani perkara Yulianti mengatakan, awalnya pada bulan Mei 2023 korban Marlina menagih utang kepada tersangka Yuliati sebesar Rp 500.000.
"Saat itu beliau (Marlina) mendatangi rumahnya (Yuliati) untuk menagih utang, namun yang bersangkutan korban atau tersangka Yuliati belum memiliki uang. Lalu terjadi cek-cok mulut dan terjadilah pertengkaran hingga saling melaporkan," ujarnya.
"Selanjutnya suami dari Marlina yang bernama Alawani datang melihat istrinya dalam keadaan luka-luka," katanya menambahkan.
Alawani yang merasa kesal langsung mengambil sepeda motor milik Yuliati dari rumahnya.
"Karena kesal beliau mengambil motor tersebut dan langsung melapor ke kepala desa setempat," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di google news
Restorative Justice (RJ)
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
Berita OKI Terkini
Tribunsumsel.com
Sembunyi di Kebun, DPO Pencuri Sawit yang Resahkan Petani di Pedamaran Timur OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Purna Bakti, AKP Dwiruddin Anggota Polres OKI Dapat Hadiah Seekor Sapi |
![]() |
---|
Sempat Dilaporkan Hilang, Sapi Milik Bumdes Muara Telang OKI Ditemukan Terikat di Pohon |
![]() |
---|
SMAN 2 Kayuagung Batalkan Study Tour ke Bali dan Yogyakarta, Uang Rp 26,5 Juta Dikembalikan ke Siswa |
![]() |
---|
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.