Berita Palembang

Siswa di Palembang Masuk Sekolah Jam 9 Pagi, Jam Belajar Dikurangi 10 Menit, Mulai Besok

Dampak kabut asap yang mengakibatkan kualitas udara di Palembang masih sangat tidak sehat, siswa di Palembang masuk sekolah jam 9 pagi.

|
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ZAINI
Dampak kabut asap yang mengakibatkan kualitas udara di Palembang masih sangat tidak sehat, siswa di Palembang masuk sekolah jam 9 pagi. Kebijakan Disdik Palembang ini berlaku mulai Sabtu (30/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dampak kabut asap yang mengakibatkan kualitas udara di Palembang masih sangat tidak sehat, siswa di Palembang masuk sekolah jam 9 pagi.

Perubahan jam belajar siswa SD dan SMP di Palembang ini Surat Edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang Perubahan Jadwal Belajar Mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap.

Dalam Surat edaran Disdik Palembang No 420/3409/2023 ada 4 poin yang menjadi perhatian, seperti masuk masuk sekolah yang diubah menjadi masuk Pukul 09.00 Wib dan meniadakan aktivitas luar ruangan seperti, upacara, olahraga hingga ekstrakulikuler.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ansori mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemerintah Kota Palembang dan stakeholder terkait jam belajar mengajar di sekolah pada Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Kabut Asap Kian Pekat, Pj Bupati Banyuasin Hani Sopiar Rustam Imbau Masyarakat Pakai Masker

Dijelaskan, seluruh Satuan Pendidikan Tingkat SPNF SKB / TK / SD / SMP Negeri / Swasta Sederajat di Kota Palembang untuk waktu setiap Jam Pelajaran (JP) di sekolah masing- masing dikurangi 10 menit.

"Belajar disekolah dimulai Pukul 09.00 Wib dan tidak diadakan kegiatan diluar ruangan, seperti jam istirahat dihilangkan, upacara, olahraga maupun ekstrakulikuler maupun kegiatan lainnya," ungkap Ansori, Jumat.

Siswa di Palembang masuk sekolah jam 9 pagi. Perubahan jam belajar siswa SD dan SMP di Palembang ini Surat Edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang Perubahan Jadwal Belajar Mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap.
Siswa di Palembang masuk sekolah jam 9 pagi. Perubahan jam belajar siswa SD dan SMP di Palembang ini Surat Edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang Perubahan Jadwal Belajar Mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap. (SRIPO/REIGAN)

Dalam edaran tersebut, Disdik juga meminta kepada seluruh warga sekolah untuk tetap memakai masker selama diluar ruangan.

Mengingat, kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Dampak Buruk Kabut Asap dan Kewaspadaan Dini Dengue Terkait Perubahan Iklim El Nino.


"Kebijakan ini berlaku mulai 30 September 2023 sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya," ujarnya.(cr2)

SMA Jam Masuk Boleh Diundur

Dinas Pendidikan (Diknas) Sumsel surat edaran tentang penanganan dampak polusi udara pada SMA Negeri/Swasta di Sumsel yang mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memperbolehkan jam masuk sekolah diundur.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul buruknya kualitas udara di Sumsel imbas kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini masih terjadi. 

"Untuk seluruh kepala sekolah yang sekolahnya terdampak, bisa melakukan langkah-langkah penanggulangan. Misal jam sekolah boleh diundur sampai pukul 08.00 WIB, kata Kabid SMA Disdik Sumsel, Joko Edi Purwanto .

Salah satu poin, apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, maka kepala sekolah segera berkoordinasi dengan Plt Kepala Disdik Sumsel melalui Kabid SMA untuk mengambil langkah-langkah proporsional dan prosedural. 

"Jadi sekolah diberikan wewenang untuk melihat perkembangan seperti apa kondisi udara di sekolahnya. Jika kondisi udara membahayakan dan diperlukan untuk diundur jadwal masuknya diperbolehkan," katanya 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved