Bullying Siswa SMP di Cilacap

Babak Belur Dihajar Kakak Kelas, FF Siswa di Cilacap Tak Bersedia Dirawat Inap Meski Sudah Dibujuk

Humas RSUD Majenang, Muhamad Fadil Sayekti menjelaskan bahwa korban FF telah menjalani visum di RSUD Majenang pada Selasa (26/9/2023) atau setelah kej

Editor: Weni Wahyuny
Instagram @terang_media/TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Siswa SMP di Cilacap aniaya adik kelas (kiri) dan RSUD Majenang. FF, korban penganiayaan kakak kelas tak bersedia rawat inap usai dihajar kakak kelas 

TRIBUNSUMSEL.COM, CILACAP - FF, siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap tak mau dirawat di rumah sakit usai mengalami babak belur dihajar kakak kelas.

Humas RSUD Majenang, Muhamad Fadil Sayekti menjelaskan bahwa korban FF telah menjalani visum di RSUD Majenang pada Selasa (26/9/2023) atau setelah kejadian.

Namun untuk hasilnya, ia belum bisa memberitahu kepada awak media.

"Korban FF sudah menjalani visum pada Selasa kemarin. Tetapi untuk hasil medisnya mungkin nanti sama pihak kepolisian yang menyampaikan," katanya kepada TribunBanyumas.com.

Diungkapkan Fadil, seusai dilakukan visum, korban FF tidak langsung menjalani rawat inap di RSUD Majenang.

Melainkan langsung kembali pulang ke rumahnya di Cimanggu.

Padahal, pihaknya meminta agar korban dilakukan perawatan secara rawat inap agar mudah pengawasan dan memudahkan pengobatan.

Baca juga: MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Berpotensi Tak Ditahan, Tak Tepat Disebut Lakukan Bullying

Meski begitu, kata Fadil pihaknya akan terus melakukan negosiasi kepada keluarga korban terkait dengan perawatan rawat inap yang ditawarkan RSUD Majenang.

"Kalau memang bersedia dilakukan rawat inap kita akan fasilitasi. Cuma memang masih negosiasi dengan pihak keluarga. Saat ini korban masih di rumahnya," tutur Fadil.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023) menyebut bahwa korban FF sudah menjalani visum di RSUD Majenang.

Visum dilakukan untuk memeriksa bekas tindakan penganiayaan oleh pelaku seperti yang ada di video viral di media sosial.

Pasalnya, seusai insiden itu terjadi, ditemukan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.

"Dari kejadian yang viral itu, sehingga mengakibatkan korban sakit, ada beberapa luka lebam yang ditemukan dan sudah kita lakukan visum di RSUD Majenang," ungkap Fannky.

Baca juga: Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa

Hal senada juga diungkapkan Wakapolretsa Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria.

Ia menyebut ada beberapa luka di bagian tubuh korban seperti luka di wajah, memar di perut dan bahu sebelah kanan.

Karena luka itulah yang membuat keluarga korban curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian perundungan dan penganiayaan kepada Polsek Cimanggu.

Diberitakan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang mempertontonkan adegan perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok anak SMP terhadap korban.

Dalam video itu terlihat korban dipukul, ditendang, diinjak hingga diseret oleh pelaku berulang kali.

Diketahui korban dan pelaku merupakan siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.

Baca juga: Sosok MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, Ternyata Sering Berpindah-pindah Sekolah

Adapun motif perundungan didasari karena korban mengaku kepada siswa sekolah lain bahwa dirinya merupakan anggota kelompok remaja yang diketuai oleh pelaku MK.

Karena merasa kesal dan tidak terima, pelaku akhirnya menghajar korban.

Saat ini polisi juga telah mengamankan 5 siswa yang terkibat dalam aksi itu, mereka terdiri atas 2 terduga pelaku dan 3 saksi.

Kata Pakar Psikologi Forensik 

Kasus bullying yang dilakukan oleh MK seorang siswa pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terhadap adik kelasnya FF disebut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bukan perundungan atau bullying dalam kasus tersebut.

Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.

"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).

"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.

Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.

"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.

Lalu apa nilai tambah restorative justice?

"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."

"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.

Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.

"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.

Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan soal nasib terduga pelaku bullying siswa SMPN2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah atas korban yang diketahui berinisial FF.

Saat ini, diketahui polisi telah mengamankan 5 orang siswa terkait kasus ini.

Statusnya dua orang merupakan terduga pelaku, sementara tiga orang lainnya sebagai saksi.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.

"Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang. 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku, masih diperiksa" kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.

"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan. Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.

Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.

"Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.

Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru," ujar Kabidhumas.

Langkah Hukum Pelaku Anak

Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," imbuh Kabidhumas.

Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak.

Sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi.

Harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah.

Namun, mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita," imbuh Kabidhumas. 

Pelaku kasus bullying atau perundungan siswa SMP negeri di Cilacap digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.

Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.

"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.

Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr. Arif kepada TribunBanyumas.com

Setelah itu, kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.

"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul KONDISI Korban Bullying Siswa SMP Cilacap, Tidak Bersedia Rawat Inap di RSUD Majenang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved