Siswa Bacok Guru di Demak
Sebelum Bacok Gurunya di Kelas Ini Ucapan Terakhir Sang Siswa, Sakit Hati Tak Bisa Ikut PTS
Inilah kalimat terakhir dari MAR siswa yang bacok gurunya di Demak sebelum melarikan diri. Adalah MAR siswa Madrasah Aliyah (MA)
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kalimat terakhir dari MAR siswa yang bacok gurunya di Demak sebelum melarikan diri.
Adalah MAR siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kecamatan Kebonagung Demak yan gmelakukan aksi tersebut pada AFR sang guru.
Sebelum ia mengeluarkan sabit dari belakang pinggangnya dan mengayunkannya ke leher sang guru di dalam kelas, Kalimat itu diucapkan kepada gurunya tepat.
Peristiwa tersebut berawal saat AFR mengawasi ujian Penilaian Tengah Semester (PTS) dan membagikan soal ulangan di kelas XII IPS.
Lalu tiba-tiba MAR masuk ke ruangan kelas XII IPS pada pukul 09.30 WIB atau saat jam pelajaran ke-3.
Setelah mengucapkan salam, pelaku mengeluarkan sabit dari belakang pingggangnya dan mengarahkannya ke arah korban.
"Sabit mengenai bagian leher korban sebelah kanan dan lengan sebelah kiri," ungkap Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya, Senin dilansir Kompas.com.
Usai melukai sang guru, pelaku MAR berlari keluar kelas dan melempar sabit ke arah lapangan.
Lalu ia kabur meninggalkan sekolah dengan motor.

"Pelaku masih melarikan diri. Ini masih kita kejar," ujar Purbaya.
Diduga pelaku dendam pada korban
Polisi menduga korban melukai sang guru karena menyimpan dendam.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menyebut korban bernama AFR merupakan guru olahraga sekaligus wakil kesiswaan.
Menurutnya korban kerap mengurus siswa bermasalah.
Sedangkan MAR kerap bolos sekolah.
"Motifnya itu, dia sebagai guru olahraga dan kesiswaan. Yang bersangkutan diduga ada unsur dendam. Karena guru kesiswaan yang banyak mengurusi siswa bermasalah," kata Satake melalui sambungan telepon.
Saat ini guru dari Yayasan Islam Suhada (YASUA) itu mendapatkan perawatan di RSUD Dr Kariyadi Semarang.
Ditangkap di Grobogan
Polisi berhasil mengamankan pelaku pembacokan yang dilakukan oleh siswa kepada guru Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (YASUA), Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dan siang ini Polres Demak akan melaksanakan gelar perkara.
"Nanti siang rilis dikantor," kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng dalam pesan singkat, Selasa (26/9/2023).
Dia menyampaikan bahwa pelaku berhasil di tangkap di daerah Grobogan, namun AKP Winardi enggan menjelaskan secara lengkap.
"Grobogan, nanti ya," ucapnya.

Kabar penangkapan pelaku pembacokan pun juga dibenarkan oleh, Kapolsek Kebonagung, Iptu Suwondo kepada Tribunjateng.
"Alhamdhulillah atas doa dan kerja keras, sudah tertangkap," kata Kapolsek Kebonagung.
Dia menambahkan bahwa untuk kejelasan perkembangan kasus pembacokan akan dijelaskan lebih lengkap oleh Polres Demak.
"lebih jelas, nanti ke polres, jam satu ada rilis," ucapnya.
Alasan Membacok Guru
Pelaku disebut memang sakit hati sehingga tega membacok gurunya sendiri menggunakan celurit.
Hal itu lantaran dirinya tak boleh ikut PTS.
Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.
MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).
Polisi menangkap MAR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.
MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
"Kurang dari 24 jam aparat gabungan dari Unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Peristiwa penganiayaan murid terhadap guru terjadi pada Senin (25/9/2023) pagi.
Pelaku yang masih duduk di kelas XI itu tiba-tiba datang ke kelas.
Kemudian langsung membacok leher dan lengan kiri gurunya menggunakan sabit.
Saat itu korban sedang mengawasi Penilaian Tengah Semester (PTS).
Setelah melakukan kekerasan terhadap gurunya, pelaku langsung membuang barang bukti dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Pelaku nekat menganiaya gurunya lantaran dilarang mengikuti PTS.
Larangan tersebut karena pelaku belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti PTS," ungkap AKP Winardi.
Fakta ini membantah adanya kabar di masyarakat mengenai korban yang melarang pelaku ikut PTS karena tidak bisa membayar SPP.
Polisi menyebut, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelasnya.
Selain itu, saat penyidikan terungkap juga pelaku mengakui kalau dirinya setiap malam ikut membantu orangtuanya berjualan nasi goreng.
Tribunsumsel.com
Siswa Bacok Guru di Demak
berita nasional
Ucapan Terakhir Siswa Sebelum Bacok Guru
Isi Chat Tetangga AR, Siswa Bacok Guru di Demak, Sebut Tak Diizinkan Ujian Gegara Belum Bayaran |
![]() |
---|
Fakta Pilu di Balik Sosok AR Siswa Bacok Guru di Demak, Sekolah Dibiayai Bibi, Bayaran Belum Lunas |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Ali Fatkhur, Guru Dibacok Siswa di Demak, Membaik setelah Kritis, Sudah Ngobrol |
![]() |
---|
Penyesalan AR Siswa Bacok Guru di Demak, Kini Terancam Putus Sekolah hingga Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kehidupan AR Siswa Bacok Guru Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Jual Nasi Goreng Buat Sering Bolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.