Bullying Siswa SMP di Cilacap
MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Berpotensi Tak Ditahan, Tak Tepat Disebut Lakukan Bullying
Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus bullying yang dilakukan oleh MK seorang siswa pelajar kelas 9 SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah terhadap adik kelasnya FF disebut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bukan perundungan atau bullying dalam kasus tersebut.
Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.
"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).
"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.
Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respon terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.
"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.
Lalu apa nilai tambah restorative justice?
"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."
"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.
Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.
"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.
Baca juga: Penjelasan Resmi Polisi Soal Nasib 2 Terduga Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap, 3 Saksi Diperiksa
Baca juga: Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Dirawat di RSUD Majenang, Diserang 38 Kali
Sebelumnya, polisi memberikan penjelasan soal nasib terduga pelaku bullying siswa SMPN2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah atas korban yang diketahui berinisial FF.
Saat ini, diketahui polisi telah mengamankan 5 orang siswa terkait kasus ini.
Statusnya dua orang merupakan terduga pelaku, sementara tiga orang lainnya sebagai saksi.
Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi.
"Kami langsung melakukan Penyidikan dan mengamankan 5 orang. 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai terduga pelaku, masih diperiksa" kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.
"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan. Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika melihat atau mengetahui potensi kerawanan keamnan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Setelah itu, segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindak lanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Silakan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya, misal penganiayaan atau pengeroyokan.
Untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru," ujar Kabidhumas.

Langkah Hukum Pelaku Anak
Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah ditangani Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait," imbuh Kabidhumas.
Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak.
Sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi.
Harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah.
Namun, mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita," imbuh Kabidhumas.
Pelaku kasus bullying atau perundungan siswa SMP negeri di Cilacap digiring polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, kasus perundungan siswa terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Cilacap.
Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.
Dalam laporan itu dijelaskan bahwasanya telah beredar video perundungan di salah satu SMP di wilayah Cimanggu.
Kakak korban diketahui juga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi bahwa adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban FF yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya.
Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Dr. Arif kepada TribunBanyumas.com
Setelah itu, kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni MK yang masih duduk di bangku kelas 9 SMP.
Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan video berdurasi 4 menit 15 detik yang memperlihatkan aksi perundungan siswa sekolah.
Dalam video itu terlihat korban dianiaya oleh pelaku hingga lemas dan tak berdaya.
Rupanya aksi perundungan itu terjadi di SMP N 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Dimana pelaku perundungan itu adalah MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8. (TribunBanyumas.com/ Wartakotalive.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Viral Bullying Siswa SMP di Cilacap
Bullying Siswa SMP di Cilacap
Kondisi Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap
Nasib Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Tak Ada Damai, Dua Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Bakal Segera Disidang, JPU Sudah Dipilih |
![]() |
---|
Kondisi Terkini FF Korban Bullying Siswa SMP di Cilacap, Akan Jalani Operasi, Kini Tahap Pemulihan |
![]() |
---|
Pj Bupati Cilacap Tegaskan 2 Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Tak Akan Dikeluarkan Dari Sekolah |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Keluarga Tolak Berdamai, Status Pelaku Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Wuri Handayani Kepala SMPN 2 Cimanggu Cilacap, Syok Tahu Siswa Berprestasi Bully Adik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.