Siswa Bacok Guru di Demak

Kehidupan AR Siswa Bacok Guru Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Jual Nasi Goreng Buat Sering Bolos

Kehidupan MAR siswa yang nekat bacok guru MA di Demak terungkap ternyata tulang punggung keluarga.

TribunJateng.com
Kehidupan MAR siswa yang nekat bacok guru MA di Demak terungkap. 

Terungkap alasan MAR bacok guru karena sakit hati lantaran tidak boleh ikut PTS.

Dia dilarang ikut karena belum mengumpulkan tugas sebagai syarat mengikuti PTS.

MAR (17), siswa MA di Kecamatan Kebonangung, Kabupaten Demak telah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Demak seusai menganiaya gurunya AFR (41).

Polisi menangkap MAR kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut.

MAR ditangkap di sebuah rumah kosong, di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Aparat juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti sabit panjang 40 sentimeter, baju seragam sekolah, dan 1 sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.

Nasib Siswa

MAR alias AR, siswa MA Yasua Demak terancam 12 tahun penjara usai bacok gurunya di sekolah.

AR dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai primer, Pasal 354 ayat (1) KUHP sebagai subsider, dan Pasal 353 ayat (2) KUHP sebagai subsider lebih lanjut.

Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan unit PPA Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, AR ditangkap Senin (25/9/2023) pada pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Menurut AKP Winardi, pada tanggal 23 September 2023, korban seharusnya telah menyelesaikan tugas akhir yang menjadi kewajibannya.

Namun, korban tidak dapat mengumpulkan tugas tersebut sesuai deadline.

Pelaku pertama kali datang ke sekolah untuk mencari tahu apakah bisa mengikuti UTS.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved