Berita Palembang

3 Rumah & 1 Minimarket Adelia Putri Salma Disegel Polisi, Diduga Hasil Bisnis Narkoba Internasional

3 Rumah & 1 Minimarket Adelia Putri Salma Disegel Polisi, Diduga Hasil Bisnis Narkoba Internasional

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya ketika datang untuk memasang plang penyitaan rumah selebgram Adelia Putri Salma seraya menunjukkan desain rumah yang disiapkan. 

Adapun Fredy Pratama saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fredy tidak hanya disangkakan pasal peredaran narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hidup glamour Adelia Putri Salma disorot setelah terjerat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama
Hidup glamour Adelia Putri Salma disorot setelah terjerat kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Polri/TikTok adeliaputrisalma14)

Penyidik menyita aset mencapai Rp10,5 triliun. Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi.

Terdapat 408 laporan terkait jaringan ini dengan total tersangka 884. Sembilan di antara tersangka tersebut dikenakan pasal TPPU.

Selain menyita barang-barang dari tersangka APS, Polri menyita sejumlah aset dan barang bukti lainnya dalam kasus jaringan Fredy Pratama.

Selama periode 2020-2023, total ada Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkoba dan TPPU yang berkaitan dengan sindikat ini.

"Nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023," kata Kabareskrim Polri.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 unit kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.

Kemudian, sejumlah ada aset senilai Rp 273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Aset hasil TPPU ini mencakup 8 kendaraan, uang tunai, serta saldo dalam rekening, aset Fredy di Thailand, serta 33 bidang tanah dan bangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Selanjutnya, dari barang bukti disita 10,2 ton sabu yang apabila dirupiahkan mencapai Rp 10,2 triliun serta 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.

Adapun sebagian dari barang bukti ini juga telah dimusnahkan.

Sementara itu, sebagian lainnya sedang dalam proses untuk dimusnahkan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved