Berita Nasional
Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Berjualan, Dibatasi Hanya Boleh Promosi, Sanksi Bisa Ditutup
Aplikasi Tiktok dilarang melakukan transaksi jual beli setelah pemerintah melakukan revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 20
TRIBUNSUMSEL.COM -- Aplikasi Tiktok dilarang melakukan transaksi jual beli setelah pemerintah melakukan revisi peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.
Adapun pemerintah bakal memberikan sanksi kepada media sosial termasuk TiktokĀ yang tetap melakukan transaksi jual beli.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga terberat yakni penutupan terhadap aplikasi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, melansir dari Tribunnews.com, Senin (25/9/2023).
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023.
Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan habis diperingatkan apalagi itu? tutup," katanya
Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur. Dengan adanya revisi Permendag kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.
"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.
Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli social media seperti TikTok dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.
Nantinya media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli.
Zulkifli mengatakan sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu untuk untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," pungkasnya.
Reaksi Presiden Jokowi
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.