Berita Muratara

Penyulingan Minyak Ilegal di Muratara Disebut Operasi Lagi, Polda Sumsel Diminta Turun Gunung

Aktivitas penyulingan minyak ilegal di Muratara Sumsel yang sempat tutup kini dikabarkan beroperasi kembali. Polda Sumsel diminta turun gunung.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang pernah meledak pada akhir November tahun 2018 silam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Aktivitas penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel yang sempat tutup kini dikabarkan beroperasi kembali.

Padahal Polres Muratara sudah memperingatkan masyarakat pelaku usaha penyulingan minyak, penjual dan penyimpanan BBM ilegal agar benar-benar berhenti beraktivitas.

"Tempat pemasakan minyak ilegal sudah beroperasi seperti biasa," kata informan TribunSumsel.com, Sabtu (23/9/2023).

Dia berharap Polda Sumsel yang turun tangan melakukan penindakan karena peringatan dari Polres Muratara seolah tak dianggap.

Menurut dia, aktivitas penyulingan minyak tersebut dianggap membahayakan, merugikan, serta merusak lingkungan sekitar.

"Polisi di sini (Muratara) sudah warning, masih tidak didengar, coba dari Polda langsung yang turun gunung," harapnya.

Baca juga: Ketum Hanura OSO Buka Sekolah Caleg se-Sumsel, Rangkul Millenial Menangkan Pileg 2024

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani sudah memperingatkan masyarakat pelaku penyulingan, penjual dan penyimpanan minyak ilegal.

Koko Arianto Wardani menegaskan kepada para pelaku usaha untuk segera berhenti dan mengosongkan tempat penyulingannya.

Sebab, kata dia, aktivitas itu membahayakan, merugikan, serta merusak lingkungan sekitar.

Dia menegaskan apabila tidak segera menutup maka penindakan akan dilakukan tim dari Polda Sumsel.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto Amin Sarnata menambahkan, untuk mengatasi permasalahan ini pentingnya kerjasama masyarakat di wilayah setempat.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih terlibat dalam penyulingan dan perdagangan minyak ilegal untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.

"Kegiatan semacam ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan yang serius,” kata Baruanto.

Mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini juga menegaskan, bila penyulingan dan perdagangan minyak ilegal tetap berlanjut, maka polisi akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” katanya.

Masyarakat juga dihimbau untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyulingan atau perdagangan minyak ilegal di sekitar lingkungannya.

Hal ini dapat membantu pihak berwenang dalam memberantas kegiatan ilegal dan menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

“Kami berharap imbauan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan diikuti demi kebaikan bersama.

Pemberantasan minyak ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan, serta lingkungan yang berkualitas bagi seluruh warga," ujar Baruanto.

Di sisi lain, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel baru saja menyita 81 ton BBM ilegal yang diangkut dari lokasi penyulingan ilegal di Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, Musi Banyuasin.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan mobil truk yang dimodifikasi.

Penangkapan dan penggerebekan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan By Pass Alang-alang Lebar dan di perairan Sungai Musi, Desa Pegayut, Ogan Ilir.

Dari penangkapan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar dan perairan Sungai Musi, polisi menangkap 7 tersangka yang merupakan sopir bersama masing-masing truknya.

Truk tersebut membawa BBM jenis Premium dan Solar bermuatan 11 ribu - 10 ribu liter.

Para tersangka yakni, P, WE, A, MH, GS, IS, ASN, yang merupakan sopir, dan satu orang masih buron yakni nahkoda kapal inisial RA.

Selain truk pengangkut BBM, polisi juga mengamankan kapal SPOB Dinar Jaya berkapasitas 90 ton BBM, namun di kapal tersebut berisi 10 ribu liter solar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan, puluhan ton BBM ilegal tersebut akan dibawa tersangka menuju Lampung menggunakan kapal.

"BBM yang diangkut truk dikumpulkan di dalam gudang, kemudian mereka pindahkan ke kapal yang juga kami amankan. Tujuannya ke Lampung," ujar Putu, Jumat (22/9/2023).

Para tersangka memodifikasi truk agar dari luar tidak terlihat seperti sedang mengangkut BBM.

"Di dalamnya ada tangki minyak sehingga dari luar tidak terlihat seperti angkut minyak.

Ada juga mesin pompa untuk menyedot minyak serta selang sepanjang 100 meter. Selang ini digunakan untuk memindahkan minyak dari truk ke kapal di Sungai Musi, " tuturnya.

Setelah menangkap 7 orang sopir truk di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, anggota bergerak menuju perairan Sungai Musi di Desa Pegayut.

Di sana, kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu, namun nahkoda kapal itu tidak ada di lokasi.

"Sekarang masih kami kejar nahkoda dan pemilik kapalnya. Dari penelusuran kami dan koordinasi dengan KSOP, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar, " katanya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved