Guru Dimutasi Tolak Toilet Berbayar

Sosok Mohammad Arif Guru MAN 1 Pamekasan Dimutasi Gegara Tolak Aturan Toilet Sekolah Berbayar Rp 500

Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura dimutasi usai menyatakan menolak adanya pemberlakuan tarif toilet Rp500 bagi siswa.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
ig/ndorobei.official
Sosok Mohammad Arif, guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura dimutasi usai menyatakan menolak adanya pemberlakuan tarif toilet Rp500 bagi siswa. 

Kepala sekolah memutuskan menggunakan tarif sebesar Rp500 untuk siswa yang ke toilet.

Arif lantas mengatakan alasan dirinya tak setuju soal keputusan penetapan tarif toilet untuk para siswa.

Pasalnya, ia merasa kasihan pada para siswa yang selama tahun 2018 tidak mempunyai Ruang kelas dan belajar menggunakan tempat seadanya dan masih harus bayar saat ke toilet.

Menurutnya, sekolah MAN 1 Pamekasan milik negara dan semua fasilitas ditujukan untuk siswa.

Oleh karena itu ia menentang dengan keras aturan yang dibuat kepala sekolah.

"Dalam rapat saya tidak setuju, karena MAN 1 milik negara, semua fasilitas untuk rakyat alias siswa," ucapnya.

Baca juga: Menangis, Curhat Pilu Bang Madun Nyak Kopsah usai Warung Dikritik, Ingat Tanggungan Anak Yatim

Namun hal tersebut membuat dirinya justru mendapat perlakuan yang tak mengenakan.

Dirinya diberhentikan tanpa adanya pemberitahuan.

"Jadi pemutusan sepihak," ungkapnya lagi.

Arif mengakui pihaknya merasa dirugikan dengan adanya mutasi tersebut.

Sebab, dalam SK dari Kementrian Agama Jawa Timur menyebutkan Hal Usul Mutasi.

Dimana Pihaknya tidak pernah melakukan usulan mutasi sesuai keterangan pada SK tersebut yang menyebutkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang hal mutasi.

"Ini surat SK mutasi, kok bisa seperti itu kan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," jelasnya.

"Saya tidak pernah minta dan usul, ini dari keputusan Kemenag katanya," lanjutnya.

Rupanya bukan Arif saja yang mendapat mutasi penyegaran, namun juga beberapa orang guru lainnya di lingkungan Kemenag Pamekasan.

Meski demikian, Mohammad Arif tetap merasa dirugikan sehingga berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi ASN dan Ombudsman.

Hingga berita ini terbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak sekolah MAN 1 Pamekasan, Madura.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved