Pilpres 2024

Resmi, DPR RI Setuju Pendaftaran Capres-Cawapres Berlangsung Pada 19 Sampai 25 Oktober 2023

Disebutkan jika pendaftaran capres dan cawapres bakal berlangsung pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Resmi, DPR RI Setuju Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gelaran pemilihan presiden (Pilpres) 2024 kini semakin dekat.

Kini yang terbaru, Komisi II DPR RI telah menyepakati jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Disebutkan jika pendaftaran capres dan cawapres bakal berlangsung pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023.

Hal itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan DKPP serta pemerintah, pada Rabu (20/9/2023).

 Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

"Tadi pak Gaus mengusulkan lebih cenderung opsi kedua, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena pak Gaus yang bicara kita setuju saja usulan pak Gaus atau ada yang menolak pak Gaus?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli kembali.

"Sangat setuju," jawab Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar.

"Jadi 19 Oktober sampai 25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli sambil mengetuk palu rapat tanda persetujuan.

Baca juga: Menangkan Prabowo Pilpres 2024, DPC Demokrat Prabumulih Tegak Lurus Instruksi Partai

Baca juga: Ganjar Pranowo Mulai Bicara Soal Peluang Mahfud MD Untuk Jadi Bacawapresnya di Pilpres 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan dua opsi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di pilpres 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah Rabu (20/9/2023).

Hasyim menjelaskan, jadwal pelaksanaan pencalonan presiden disusun oleh KPU dalam rangka untuk penyeusaian sehubungan dengan adanya perubahan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, yang diubah dengan Perppu nomor 1 tahun 2022.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah kampanye dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved