Yadi Sembako Dipolisikan

Penyebab Yadi Sembako Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 198 Juta, Kasih EO Cek Kosong Usai Gelar Acara

Penyebab komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi dugaan penipuan capai ratusan juta rupiah. tak kunjung mendapatkan bayaran dari menggelar acara.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/yadisembako127_official_
Penyebab komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi dugaan penipuan capai ratusan juta rupiah. tak kunjung mendapatkan bayaran dari menggelar acara. 

Namun cek yang diberikan pihak Yadi Sembako tersebut nyatanya kosong.

Adri (kiri) Yadi Sembako (kanan) - Kronologi Yadi Sembako dilaporkan ke polisi dugaan penipuan hingga ratusan juta
Adri (kiri) Yadi Sembako (kanan) - Kronologi Yadi Sembako dilaporkan ke polisi dugaan penipuan hingga ratusan juta (YouTube Intens Investigasi/ Instagram/@yadisembako127_official)

"Dibayarkan dengan cek, tapi ceknya kosong."

"Kita sudah beberapa kali ke bank, hampir tiga minggu saya bolak balik karena dijanjikan besok cair."

"Pada akhirnya itu terblokir karena kosong tapi dipaksakan untuk penarikan," ujarnya.

Adri mengaku hingga belum menerima sepeser pun pembayaran dari komedian yang pernah bermain dalam film 'Suster Keramas' itu.

"Secara tunai pun Rp 1 rupiah belum saya terima," tegasnya.

Atas hal tersebut Adri pun mengalami kerugian mencapai Rp 198 juta.

Ia juga menegaskan angka itu belum termasuk kerugian lainnya.

"Total kerugian yang nyata Rp 198 juta , itu kerugian nyata yang memang kerugian yang lain belum kami hitung," pungkasnya.

Pihaknya sudah melayangkan somasi dua kali selama hampir satu bulan ini. Namun, dengan berbagai alasan belum juga menemukan hasil.

Yadi Sembako dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari Yadi Sembako mengenai laporan tersebut.

Profil Yadi Sembako

Diketahui, Yadi Sembako dikenal sebagai aktor dan pelawak asal Indonesia.

Yadi Sembako adalah nama panggung dari Suryadi Ishaq.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved