Jaringan Fredy Pratama Di Palembang

Minimarket Selebgram Adelia Putri Salma Di Palembang Disegel Polisi, Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Minimarket Selebgram Adelia Putri Salma Di Palembang Disegel Polisi, Sindikat Narkoba Fredy Pratama

TikTok adeliaputrisalma14/Sripoku/ANDYKA WIJAYA
Polisi menyegel minimarket milik Selebgram Adelia Putri Salma Di Palembang. 

"Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita juga mengamankan satu orang selebgram berinisial APS, mungkin nanti Pak Kapolda bisa memberikan penjelasan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan bahwa ada seorang selebgram asal Palembang inisial APS yang merupakan jaringan Fredy Pratama.

"Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba," kata Helmy.

Helmy menjelaskan APS diamankan berdasarkan adanya pendalaman yang dilakukan terhadap suaminya. Suami APS yakni berinisial K juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K," ucapnya.

Menurut Helmy, sejumlah barang bukti telah diamankan dari tersangka APS.

Beberapa barang bukti itu adalah empat buah rumah milik APS, satu Alfamart milik APS dan, 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini," ucapnya.

Adelia Putri Salma pun terancam miskin setelah hartanya disita.

Total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti

Selain menyita barang-barang dari tersangka APS, Polri menyita sejumlah aset dan barang bukti lainnya.

Selama periode 2020-2023, total ada Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti terkait kasus tindak pidana narkoba dan TPPU yang berkaitan dengan sindikat ini.

"Nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun selama tahun 2020 sampai 2023," kata Kabareskrim Polri.

Rinciannya, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.

Aset ini mencakup sejumlah uang tunai, empat unit bangunan, 13 unit kendaraan, serta uang dalam sejumlah rekening.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved